x

Pemprov Kalsel Raih Predikat Opini WTP Untuk Ke-11 Kali Secara Berturut-Turut

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Mei 2024 17:18 0 42 G. IRAWAN

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

“Capaian predikat Opini WTP berkat kolaborasi dan sinergi yang baik dari jajaran Pemprov Kalsel bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan dan akuntabel,” kata Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kalsel, H Muhidin dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, di Banjarmasin, Senin (06/05/24).

Wakil Gubernur Kalsel, H Muhidin, menyampaikan, pihaknya telah berupaya untuk meningkatkan pelaksanaan, pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wakil Gubernur Kalsel.

ROKOK ILEGAL

“Kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan akuntabel merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan kepercayaan publik yang tinggi,” ucap H Muhidin.

Wakil Gubernur Kalsel, H Muhidin pun mengutarakan, rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI akan segera untuk ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik, tertib, transparan dan akuntabel serta bermanfaat bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalsel,” Ucapnya.

“Kita terus berkolaborasi untuk membangun tata kelola dan pertanggung jawaban keuangan daerah yang sebaik-baiknya, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah,” tutur H.Muhidin.

Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang diwakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalsel, Rahmadi menambahkan rekomendasi yang kami berikan ini agar segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalsel beserta jajarannya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” terangnya.

“Maka dari itu, rekomendasi dari BPK sangat penting agar bisa mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang tertib sesuai dengan aturan,” kata Rahmadi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyampaikan, dari LHP akan dimanfaatkan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan,” ucap Ketua DPRD Kalsel.

“Jadi kami akan memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP, sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya. (MC Kalsel/Ar/Lip.4.Com).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x