x

Pemko Medan Gratiskan Biaya Parkir Seluruh Titik Parkir Konvensional di Kota Medan

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Apr 2024 15:03 0 102 ABDI SUMARNO

Medan, Liputan4.com – Sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat, Pemko Medan akan menggratiskan biaya parkir di seluruh titik parkir konvensional yang ada di Kota Medan. Ketentuan itu resmi berlaku mulai 2 April 2024 untuk semua jenis kendaraan.

“Jadi yang dikutip pembayaran hanya di titik parkir yang menerapkan e-Parking, itu pun pembayarannya non tunai. Untuk yang konvensional gratis, mulai sekarang masyarakat tidak perlu membayar retribusi parkir lagi,” tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, Selasa (02/04/2024).

Meski kebijakan itu terkesan ekstrim dan berani, Iswar menyebut bahwa ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Medan terhadap masyarakat.

“Kita melihat masih banyak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem pengutipan retribusi parkir tepi jalan secara konvensional. Jadi dari pada yang menikmati (kebocoran itu) oknum-oknum tertentu, maka lebih baik Pemko Medan menggratiskan parkir tepi jalan secara konvensional. Lebih baik masyarakat yang kita untungkan,” katanya.

ROKOK ILEGAL

Dijelaskan Iswar, saat ini ada 145 titik e-Parking di Kota Medan. Pada titik-titik tersebut, masyarakat pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi parkir secara cashless atau non tunai kepada juru parkir (jukir) yang diberikan tanda pengenal khusus.

“Sementara untuk di luar wilayah e-Parking, tidak ada lagi jukir, karena tidak ada lagi pengutipan retribusi parkir tepi jalan. SPT dan tanda pengenal jukir-jukir tersebut sudah kita tarik. Maka bila masih jukir yang mengutip, kita pastikan bahwa orang tersebut adalah jukir liar,” tegasnya.

Dengan begitu, sambung Iswar, bila masih ada pengutipan retribusi parkir di luar wilayah e-Parking, maka dapat dipastikan bahwa pengutipan tersebut adalah bentuk pungutan liar (pungli).

“Bila masih ada yang mengutip retribusi parkir di luar wilayah e-Parking, masyarakat jangan mau membayarnya karena itu pungli. Segera laporkan ke pihak kepolisian karena kita di Pemko Medan juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman di kepolisian terkait kebijakan ini,” pungkasnya.
(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x