x
HARI KARTINI

Pemko Banjarmasin Sosialisasikan Pajak Daerah PerWali Kota Banjarmasin No.146 Tahun 2022

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Des 2022 13:45 0 369 Redaksi

 

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Pemberian stimulus kepada para penunggak wajib pajak, dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin di penghujung 2022.

Pasalnya, Pemko Banjarmasin melalui Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset (BPKPAD) akan melakukan pengurangan pokok Pajak Daerah serta penghapusan sanksi adminstrasi.

Sekretaris BPKPAD Banjarmasin, Hendro, menjelaskan bahwa pengurangan pokok Pajak Daerah ini mulai dari 25 persen hingga 50 persen,” terangnya.

Pengurangan sebesar 25 persen untuk tunggakan dari 2019 hingga 2021, sedangkan 2018 hingga tahun sebelumnya sebesar 50 persen,” tutur Hendro.

“Selain pengurangan pokok pajak daerah, untuk sanksi administratif atau dendanya juga dihapuskan.

Dan ini berlaku dari 1 hingga 31 Desember 2022,” ujar Hendro dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 146 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif di Rattan Inn, Selasa (6/12/22).

Pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif, sebagai bentuk stimulus bagi para wajib pajak yang selama ini terbebani dengan besaran pokok wajib pajak, juga denda atau sanksi administratifnya.

“Tentunya, membayar pokok pajak daerah dan juga dendanya akan menjadi beban bagi wajib pajak. Makanya dengan adanya stimulus ini kami berharap bisa membantu wajib pajak untuk membayar pajak-pajak selanjutnya,” jelasnya.

Selain menjadi stimulus bagi wajib pajak, Hendro juga berharap, kebijakan ini bisa meningkatkan potensi PAD dari sektor pajak, khususnya dari tunggakan yang ada.

Ditambahkan Kasubid Penagihan BPKPAD Banjarmasin, M Syarif, selain memberikan stimulus, di 2023 diberlakukan tentang kebijakan lebih tegas. Bahkan sampai ke penyitaan hingga pelelangan aset.

Terlebih BPKPAD Banjarmasin saat ini sudah memiliki Juru Sita yang sudah menjalani Diklat dan sertifikasi dari Kementerian Keuangan RI.

“Sebelumnya untuk melakukan penagihan, kita hanya dengan memberikan surat teguran 1 sampai 4 dan kemudian pemasangan stiker.

Sedangkan untuk penyitaan hanya bisa dilakukan oleh Juru Sita. Dan kita sudah melantik satu Juru Sita, sehingga akan diberlakukan di 2023,” pungkasnya.(Liputan 4.Com).

Berita dengan judul: Pemko Banjarmasin Sosialisasikan Pajak Daerah PerWali Kota Banjarmasin No.146 Tahun 2022 pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter : Irwan Saputra

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x