x

Pemkab Padang Lawas Utara Raih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Agu 2023 08:15 0 241 NISA

LIPUTAN4. COM. PADANGLAWAS UTARA (SUMUT)PALUTA-Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Pemerntah Desa Sosopan menerima Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif, sedangkan Pemerintah Desa Pasar Matanggor menerima Penghargaan Badan Publik Menuju Informatif dalam Kategori Kabupaten/Kota dan Pemerintahan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2023 bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Selasa (15/08/2023).

Berdasarkan hasil penilaian yang terukur, Tim Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menetapkan lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Kategori Informatif merupakan Predikat dengan nilai tertinggi bagi Badan Publik di Provinsi Sumatera Utara.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Agus Tripriyono kepada Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, yang diwakili oleh Asisten II Haholongan Siregar.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Agus Tripriyono dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat mendorong keterbukaan Informasi Badan Publik yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Sementara, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Haris Nasution menekankan, agar setiap Badan Publik selalu meningkatkan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-undang.

Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, yang diwakili oleh Asisten II Haholongan Siregar, mengucapkan rasa syukur atas Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.

Perolehan penghargaan Badan Publik Informatif merupakan suatu prestasi dan kebanggaan bagi Pemkab Paluta, karena penghargaan ini merupakan sebuah pengakuan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara terhadap komitmen Kabupaten Padang Lawas Utara dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik.

Asisten II juga mengatakan, bahwa Penghargaan tersebut sangat penting, karena berlandaskan hasil monitoring dan evaluasi 6 (enam) Indikator Keterbukaan Informasi yakni,
1. Sarana dan Prasarana.
2. Kualitas Informasi.
3. Jenis Informasi. 4. Komitmen Organisasi.
5. Inovasi dan Strategi.
6. Digitalisasi.(BAR)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x