x
HARI KARTINI

Pemkab Labuhan batu di Duga Melakukan Maladministrasi

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Mei 2023 01:14 0 678 IKHWALSYAH

Labuhanbatu_Liputan 4.Com-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah menyampaikan surat pengumuman dengan Nomor B. 1388/JP.00.01/04/2023 tanggal 11 April 2023 tentang perihal Rekomendasi rencana dalam rangka tentang uji kompetensi dan mutasi/rotasi dan kinerja PPTP Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Labuhan batu .

Hal ini tertulis dalam surat pengumuman Nomor: 01/ U-KOM-LB/2023 yang di sampaikan kepada Tujuh pejabat Tinggi Pratama yang akan mengikuti uji kopetensi yang akan di laksanakan di ruangan Diklat BKPDP pada 16-17 Mei 2023.

Namun dari Tujuh Peserta Pejabat Tinggi Pratama yang mengikuti uji kompentensi tertulis nama dengan nomor urut 1. Sekda Labuhan batu yang telah memasuki pensiun, yang menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.

Menurut informasi, saya heran , beliau Sekda yang telah pensiun tetap masih ada namanya menjadi peserta uji kompetensi dan mutasi/ rotasi serta penilaian kinerja sesuai dengan surat pengumuman itu, katanya.

Begitu juga halnya dengan Sekda dan Kepala Dinas setingkat (eselon II A dan II B) mengikuti Assement dan sudah di lantik namun ikut uji kompetensi dan mutasi/rotasi serta penilaian kerja, belum waktunya sampai menduduki 2 (dua) tahun menjabat, ada lagi peraturan ini , jadi Sekda yang mana ini, yang sudah pensiun atau Plh, jadi mana benar ini, sambungnya.

Di mana tertulis Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 11 TAHUN 2017 tentang manajemen PNS, Pasal 132 ayat: (1) Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui dari satu JPT yang lainnya dapat di lakukan melalui uji kompetensi di antara Pejabat Pimpinan Tinggi dalam satu instansi (2) Mutasi sebagai yang di maksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat ;
a. Sesuai standard Kompetensi jabatan
b. Telah mendiduki jabatan paling singkat 2(dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Pengisian JPT sebagaimana di maksud pada ayat (1) di lakukan berkordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Di mana Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Drs. Zainuddin Siregar di duga melakukan maladministrasi terkait pengumuman uji kompetensi dan penilaian kinerja terhadap pejabat tinggi Pratama lingkungan Pemkab Labuhan batu.

Menurut sumber terpercaya , terkait surat pengumuman ini, enggak” seharusnya kami mengikuti uji kompetensi , di mana menurut Peraturan Pemerintah , setelah dua paling singkat menduduki jabatan berjalan, baru bisa laksanakan uji kompetensi , ujar sumber.

“Kami bukan yang bermasalah dengan hukum, misalnya korupsi, narkoba, tidak pernah masuk kerja , tapi bukan begini caranya, langsung saja Pak Bupati mutasi kami, jangan membuang kami, dengan penyalahgunaan administrasi , beliau yang bermasalah dengan hukum , ungkapnya.

Kalau saya di non job kan, saya menempuh jalur hukum dan laporkan semua pelanggaran yang di lakukan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, saya akan laporkan ke APH dan Ombudsman” Pungkasnya

Ketika konfirmasi melalui via WhatsApp Sabtu (13/5/2023) terkait Surat Pengumuman, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Drs. Zainuddin Siregar tidak menjawab, walaupun sudah membaca dengan tanda Garis dua (centang) Read”.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x