x
HARI KARTINI

Pemdes Pagerwesi Bojonegoro Lakukan Pemasangan Papan Informasi Tentang Tanah Aset Desa.

waktu baca 4 menit
Sabtu, 19 Agu 2023 22:51 0 330 SUNARTO

Bojonegoro, liputan4.com – Kepala Desa Pagerwesi bersama dengan petugas bagian pemerintahan dan semua perangkat Desa sesuai hasil putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro telah memasang Papan Informasi tentang kepemilikan Aset tanah milik Desa Pagerwesi, pada Sabtu (19/08/23)

Aset Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jatim adalah sesuatu atau barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, di beli atau di peroleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang di dapat secara sah sesuai perundang – undangan yang berlaku.

Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindah tanganan, penata usahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Aset Desa dapat terdiri dari ;
(a) Kekayaan Asli Desa,
(b) Kekayaan Milik Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa,
(c) Kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis,
(d) Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang,
(e) Hasil Kerja Sama Desa, dan
(f) Kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Seluruh Aset Desa tersebut di kelola oleh Pemerintah Desa di bawah tanggung jawab Kepala Desa berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Pengamanan Aset Desa sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 huruf e, wajib di lakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa (Pasal 19 ayat 1)

Pengamanan Aset Desa sebagaimana Pasal 19 ayat (1), meliputi :
a. Administrasi antara lain pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;
b. Fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang,
c. Pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan di lakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas,
d. Selain tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c di lakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan dan
e. Pengamanan hukum.

Pemerintah Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro yang di pimpin langsung oleh Kepala Desa Pagerwesi bersama dengan petugas dari Staf bagian Pemerintahan dan di bantu oleh semua Perangkat Desa, pada bulan Agustus 2023 ini telah mengamankan Aset Tanah sebagai Kas Desa Pagerwesi seluas 2500 meter persegi sesuai hasil Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Kepala Desa Pagerwesi mengungkapkan bahwa kegiatan pengamanan Tanah Desa ini bukanlah hal yang mudah, karena petugas harus mengukur secara manual untuk luasan tanahnya dan juga mereka harus memasang patok di titik-titik batasan Tanah Desa tersebut.

“Saya selaku Kades di Desa Pagerwesi bersama dengan petugas bagian pemerintahan dan di bantu oleh semua perangkat telah melakukan pemasangan papan infrmasi tentang tanah sebagai Aset Desa sesuai hasil putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro, “ungkap Kades Pagerwesi”.

Kades Pagerwesi mnambahkan, dengan cuaca yang sangat terik dan medan yang terkadang tidak bersahabat, serta harus ke titik lokasi menjadi tantangan tersendiri bagi para petugas, akan tetapi itu semua kami lakukan dengan penuh tanggung jawab, mengingat Pengamanan Aset Desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus Aset Desa, “tambahnya”.

Kades Pagerwesi menerangkan bahwa dengan kerja keras para petugas bisa menyelamatkan Aset Desa yang nantinya bisa di manfaatkan untuk kesejahteraan bersama dan bisa menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan publik dan masyarakat.

Aset-aset yang di miliki oleh Desa Pagerwesi ini harus di kelola dan di manfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan masyarakat, pasalnya jika pengelolaan Aset Desa di lakukan dengan baik bisa mendatangkan banyak manfaat maupun kebaikan bagi Warga Desa setempat

“Hal tersebut sesuai dengan yang di amanatkan pada UU No 6 Tahun 2014 bahwa Pengelolaan Aset Desa di lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa, dan di samping meningkatkan pendapatan Desa mari bersama kita wujudkan Desa Membangun, yaitu Desa yang warganya aktif memajukan/membangun Desanya sendiri dengan sumber daya Desa yang dimilikinya, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, “terang Kades Pagerwesi”

Kades Pagerwesi menegaskan bahwa yang di jadikan dasar atau acuan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemdes Pagerwesi itu adalah sebagai berikut ;

Foto Copy dari asli buku B1 Desa Pagerwesi, di beri pertanda T-6
Foto Copy dari asli buku Repot Minggon Desa Pagerwesi / buku catatan mutasi sobyek, obyek pajak bumi dan bangunan, di beri pertanda T-7
Foto Copy dari peta kretek Desa Pagerwesi, di beri pertanda T-8
Foto Copy dari asli buku Inventaris Aset Desa Pagerwesi ,di beri pertanda T-9
Foto Copy dari Foto Copy buku rincik tanah Desa Pagerwesi, di beri pertanda T-11
Foto Copy dari asli SPPT PBB NO 35.22.141.009.005-0108., di beri pertanda T-12
Print Out dari asli peta bidang hasil pemetaan/pengukuran PTSL Tahun 2019, di beri pertanda T-13
Foto Copy dari asli peta bidang tanah Desa Pagerwesi, Kec Trucuk, Kab Bojonegoro, di beri pertanda T-31. Selain itu di perkuat dengan putusan pengadilan dan di tolaknya gugatan saudara Saniman oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro, “pungkas Kades Pagerwesi”.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x