x
HARI KARTINI

Pembuat Film asal Tiongkok Disidang, Kelabui Bocah di Afrika Ucapkan Kalimat Rasis

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Jul 2022 18:45 0 228 Redaksi

Seorang pembuat film dokumenter asal Tiongkok bernama Lu Ke dijerat polisi Malawi dengan pasal-pasal perdagangan anak dan rasisme. Dia mengelabui beberapa bocah di negara pantai timur Benua Afrika itu agar mau direkam mengucapkan kalimat rasis dalam bahasa Mandarin. Semua bocah dalam video viral yang dia buat, tidak sadar kalau kalimat mandarin yang diajarkan Lu maknanya amat rasis pada orang kulit hitam.

Video-video Lu Ke menjadi sorotan masyarakat internasional, setelah kantor berita BBC melakukan investigasi mengenai munculnya video-video di medsos Tiongkok, menampilkan bocah asal Afrika menghina diri mereka sendiri dalam bahasa Mandarin. Beberapa kalimat itu, yang tidak dipahami para bocah tersebut, misalnya: “Aku monster kulit hitam, IQ-ku jongkok.”

Lu Ke menjual video-video yang dia anggap bernilai hiburan itu ke beberapa platform media sosial Tiongkok. Satu videonya dihargai setara US$70 (sekitar Rp1 juta).

Setelah laporan BBC memicu kecaman banyak pihak, Lu Ke sempat kabur dari Malawi menuju Zambia, negara tetangga. Lelaki 26 tahun itu sempat membantah kalau video-videonya dibuat dengan niatan rasis pada orang kulit hitam. Namun upaya kaburnya gagal. Aparat Zambia berhasil melacak keberadaannya, dan menangkap Lu Ke atas dakwaan masuk ke Zambia tanpa proses imigrasi lengkap.

Pada 16 Juli 2022, Lu Ke sudah berhasil diekstradisi ke Malawi. Awal pekan ini, Lu Ke langsung menjalani sidang perdana di Pengadilan kota Lilongwe. Jaksa menjeratnya dengan pasal perdagangan anak serta rasisme.

Pemerintah Malawi mengaku bisa menyidangkan Lu Ke berkat dukungan dari pemerintah Tiongkok. Negeri Tirai Bambu tidak berminat membela warganya tersebut yang tersandung kasus di Afrika.

“Berkat dukungan dari pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Zambia, otoritas hukum di Malawi bisa menerbangkan Lu Ke untuk disidangkan atas kasus-kasus yang menjeratnya,” ujar Jaksa Agung Malawi, Jenderal Thabo Chakaka Nyirenda, dalam keterangan tertulis.

Dalam sidang perdana, Lu Ke tidak didampingi pengacara, namun mendapat bantuan penerjemah. Sidang ini masih berupa gelar perkara dan belum mencapai tahap penuntutan.

Kasus rasisme yang dilakukan orang Tiongkok, khususnya dari etnis Han, kepada orang kulit hitam beberapa kali mencuat. Dua tahun lalu, media internasional menyorot bahwa orang kulit hitam yang berada di Tiongkok mendapat ruang isolasi Covid yang berbeda dari warga lokal.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x