x

Pasal 551 Kuhp di Proyek Pembangunan Satpol PP Sergai “Trik” Menakuti Masyarakat

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Sep 2022 10:45 0 301 Redaksi

Liputan4.com, Sergai – Penulisan pasal 551 Kuhp pada dinding seng proyek pembangunan gedung Satpol PP Kab Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) dianggap sebuah trik untuk menakuti nakuti masyarakat.

Hal itu di ungkapkan Ridwan Siahaan Ketua Dewan Pimpinan LSM Strategi Kota Tebing Tinggi – Sergai, Kepada wartawan, Jumat (23/09/2022).

Dikatakanya, dengan adanya penulisan pasal 551 Kuhp pada dinding lokasi proyek itu, masyarakat menjadi takut untuk masuk melihat proyek pembangunan kantor Satpol PP tersebut.

” Penulisan pasal 551 kuhp itu membuat takut masyarakat ingin melihat proyek bangunan Satpol PP itu. Kalau saya menilai ini hanya trik jitu kontraktor saja agar masyarakat takut. Ya seperti akal akalan lah” Ujar Ridwan Siahaan.

” Seharusnya yang menerapkan pasal 551kuhp itu adalah Pemkab Sergai. Karena tanah dan bangunan milik Pemkab Sergai bukan Kontraktor. Maka itu, seharusnya pemkab sergai melarang adanya penerapan pasal 551 kuhp di lokasi proyek yang ditulis oleh kontraktor itu. Jangan malah diam saja seolah takut kepada kontraktor” Tegasnya.

Seperti diketahui, Pasal 551 kuhp berbunyi, Barangsiapa dengan tidak berhak berjalan atau berkendaraan diatas tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi sipelanggar, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 225,–.

Sementara itu, Wahyu Sekretaris PUPR Kab Sergai saat dimintai tanggapanya oleh awak media via whatsapp beberpa hari lalu, malah mendukung adanya penerapan pasal 551 kuhp di lokasi proyek itu.

” Ya 551 Kuhp juga tujuannya mengamankan aset negara kan bang. Aku tegaskan bang bahwa tujuan dari tulisan 551 kuhp bukan untuk membatasi masyarakat memantau kegiatan tersebut. Jika masyarakat ingin masuk melihat kegiatan tersebut di bolehkan dengan aturan yang berlaku disitu. Kuhp 551 cuma mengingatkan jika ingin masuk areal diharapkan untuk melapor itu saja tujuannya” Ucap Wahyu dari whatsapp.

Diketahui, Proyek pembangunan Gedung Satpol PP 2 lantai ini, Menggunakan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Sergai melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022 yang menghabiskan dana sebesar Rp 3.457.930.663.66 M.

Tercatat pada plang proyek, Kontraktor dalam pengerjaan proyek tersebut adalah CV Rezeki Sahira.

Hingga berita ini ditulis, Pihak Kontraktor atas nama CV Rezeki Sahira belum dapat dikonfirmasi. (Dmk)

Berita dengan Judul: Pasal 551 Kuhp di Proyek Pembangunan Satpol PP Sergai “Trik” Menakuti Masyarakat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x