x
HARI KARTINI

Paman Birin Resmi Kukuhkan KAD Kalsel, Perkuat Pencegahan Korupsi Di Bidang Sektor Usaha

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Sep 2023 15:01 0 285 G. IRAWAN

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Pengukuhan dan pelantikan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2023-2027 resmi di kukuhkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, di laksanakan di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Rabu (13/09/23).

Menurut Dr. Muhamad Pazri,.SH., MH sebagai Ketua Pelaksana acara Pengukuhan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2023-2027, Acara ini sebagai tonggak resmi awal dalam pengoptimalan pencegahaan tindakan korupsi di daerah dan Perkuat Pencegahan Korupsi Sektor Usaha,” ucap Muhammad Pazri.

Pazri yang juga merupakan Sekertaris KAD Kalsel Periode 2023-2027, pada acara pengukuhan ini yang dikukuhkan didalam nya ada beberapa unsur dilibatkan ke dalam struktur keanggotaan KAD Kalsel, ada 9 SKPD Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang masuk dalam struktur KAD, dalam struktur ini memiliki 2 Pembina yaitu Gubernur Kalsel dan Wakil Gubernur Kalsel, 9 Pengarah dan 72 pengurus,” jelasnya.

Selanjutnya Shinta Laksmi Dewi selaku Ketua KAD Kalsel terpilih Periode 2023 -2027 menyampaikan susunan Kepengurusan KAD Kalimantan Selatan ini, terlihat kombinasi kepengurusan yang apik dan beragam yang mewakili semua unsur,” tuturnya.

Dimana melibatkan unsur Regulator yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota dan Pihak Pelaku Usaha Swasta, dan unsur lainnya seperti Kamar dagang Daerah, Asosiasi Bisnis dan Pelaku Usaha di Daerah, Akademisi (opsional), CSO/NGO (opsional).

Adapun Landasan pembentukan KAD adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6779).
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108).

Yang mana semua secara keseluruhan harus mampu mengharmonisasi kerjasama dengan baik. Sehingga kemudian secara kolaboratif partisipatif, mampu menumbuhkan inisiatif-inisiatif dari masing-masing Pihak untuk melakukan tindakan pencegahan anti korupsi secara bersama sama, simultan dan komprehensif,” jelasnya.

Dalam hal ini kami melihat, bahwa Komite Advokasi Daerah (KAD) adalah salah satu bentuk antisipasi, dalam rangka menyelesaikan masalah dunia usaha, sekaligus untuk mendukung terciptanya Iklim Usaha yang Jujur, Profesional, dan berintegritas.

Sehingga pada tahapan selanjutnya, diharapkan sektor Privat akan mampu meningkatkan daya saing usahanya sekaligus memberikan kontribusi positif bagi Peningkatan Pendapatan Daerah secara keseluruhan.

Untuk menunjang semua harapkan yg disematkan pada KAD sebagaimana disampaikan sebelumnya, kami merangkum tugas KAD menjadi sebagai berikut :
1. Memberikan wadah komunikasi antara Publik ( Regulator/Pemerintah) dan Privat ( Dunia Usaha).
2. Menginventarisir permasalahan dunia usaha dan membahas isu2 strategis yang terkait.
3. Memberikan rekomendasi penyelesaian guna meberikan solusi bagi permasalahan yg ada.
4. Mensosialisasi kebijakan program pemerintah tentang Anti Korupsi.
5. Mengkampanyekan nilai-nilai anti korupsi.

Dalam kegiatan nya KAD Prov Kalimantan Selatan kedepan bertanggung jawab pada Gubernur dan untuk itu secara berkala kami akan memberikan laporan kepada Bapak Gubernur secara periodik,” ucapnya.

Keragaman keterwakilan dalam susunan kepengurusan Komite Advokasi Daerah yang baru saja dilantik , mencerminkan simbol kerjasama yang harmonis, untuk kemudian bersama2 berkomitment, meminimalisir potensi terjadi nya praktek anti integritas khususnya di bumi lambung mangkurat ini,” tutupnya (IWAN L4).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x