x

Oknum Satpam PTPN IV R1 Kebun Gunung Pamela Diduga Melakukan Tindakan Asusila

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Mei 2024 08:45 0 626 SARIANTO DAMANIK

Keterangan foto : HD oknum satpam diduga pelaku asusila / Dmk

Sergai, Liputan4.com – Oknum satuan pengamanan (satpam) PTPN IV Regional 1 (R1) Kebun Gunung Pamela berinisial HD warga Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara diduga telah tega melakukan asusila terhadap seorang wanita berinisial NR warga Desa Gunung Pane.

Ironisnya, NR wanita yang menjadi korban asusila HD adalah istri dari rekan kerja HD. Perbuatan asusila ini terungkap langsung dari pengakuan NR.

Kepada awak media rabu (15/05/2024) NR menjelaskan, perbuatan HD berawal saat NR meminjam uang kepada HD sebesar Rp200,000.

Namun, seperti jebakan yang telah direncanakan, setelah uangnya diserahkan, HD menelfon NR mengatakan uangnya tidak perlu dikembalikan dengan syarat bisa berjumpa diluar dengan NR.

” Enggak perlu di bayar asal kita bisa jumpa” Ucap NR menirukan perkataan HD saat HD menelfon.

Kemudian, lanjut NR, HD menelfon untuk mengajak berjumpa.

“Meski rasa was was karena HD mengajak jumpa diareal Kebun Kelapa Sawit dan gelap. Tapi karena ada rasa perasaan bersalah karena saya ada sangkutan hutang. lalu permintaan ketemuan saya turuti, Sesampainya disana, HD sudah menunggu di areal kebun kelapa sawit yang berbatasan di belakang kantor Distrik Regional 1 Gunung Pamela” Ungkapnya.

Saat berjumpa, pelaku sudah menunjukan etika yang tidak baik.

” HD peluk saya, cium saya dan saya menolak, saya mau menjerit minta tolong tapi suasana jauh dari perumahan. apa daya tenaga seorang perempuan, tidak kuasa, akhirnya saya pasrah, di gauli selayaknya suami istri” Terangnya.

Atas perlakuan yang dilakukan HD itu, NR merasa tidak terima.

“Saya tidak terima atas perlakuannya
terhadap saya, Saya juga sudah buat pengaduan ke Polres Tebingtinggi, tapi karena tidak ada saksi belum di proses. Ya, bagaimana ada saksi. saya pergi jumpa dia sendiri, saksi saya Tuhanlah” Tandasnya.

Atas perbuatan HD yang diduga telah melanggar pasal 284 Kuhp tentang perzinahan ini, Diminta kepada Direksi PTPN IV Regional 1 agar menindak tegas HD yang telah menciderai nama baik Satpam khususnya PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela ini.

Hingga berita ini diterbitkan, Oknum Satpam berinisial HD itu, belum dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, PTPN IV Regional l, Distrik Deli Serdang l ini beralamat di Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.(Dmk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x