x

Mulai Saat ini Pencetakan Sertifikat Apostille Bisa Di Kanwil Kemenkumham Di Seluruh Indonesia

waktu baca 3 menit
Selasa, 22 Agu 2023 16:08 0 329 TAUFIK ARIFIN

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berusaha untuk memberikan kemudahan dan percepatan layanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Seluruh Indonesia.

Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.

Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.

Sejak tanggal 4 Juni 2022 Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

ROKOK ILEGAL

Bahkan, saat ini sudah dapat di akses secara online melalui laman AHU online dengan alamat melalui https://apostille.ahu.go.id/
Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU Dyan Faizal mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan koordinasi, pendampinagan dan persiapan layanan Pencetakan Sertifikat Apostille diseluruh kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham, sehingga kata Dia, saat ini masyarakat dapat melakukan permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham di wilayah masing – masing.

‘’ Persiapan dan pendampingan yang kami lakukan disemua Kanwil telah selesai, itu artinya, Kanwil sudah dapat melayani masyarakat dalam permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille ’’ Kata Faizal, di Jakarta, Senin (21/08/23)
Faizal menyatakan bahwa permohonan pencetakan sertifikat apostille sanggat mudah dan dapat dilakukan secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/.

Pertama pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya silahkan mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.
Setelahnya, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran dan melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkumham diWilayah.

“Sanggat mudah, praktis, cepat dan hemat biaya karena pemohon sudah tidak harus ke Jakarta,’’ ucapnya.

Faizal menambahkan, dokumen-dokumen yang dapat dilakukan legalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang daftar jenis dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada dokumen publik adalah mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.

‘’ Inggat apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi apostille’’ tambahnya.

Dia berharap, layanan apostille akan memberikan banyak manfaat ke semua orang salah satunya dengan mempermudah pengurusan dokumen pendidikan bagi masyarakat yang akan menempuh kuliah di luar negeri.

‘’legalisasi dokumen Apostille dari Indonesia dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri, baik oleh masyarakat Indonesia maupun WNA yang terbuang dalam konvensi Apostille. Kami bersyukur masyarakat menyambut baik layanan apostille ini, terbukti hingga kini, sudah puluhan ribu warga memanfaatkan layanan Apostille,’’ harapnya.

Faizal juga mengingatkan bagi masyarakat yang memohonkan pecetakan sertifikat Apostille untuk mengambil sertifikat apostille, pemohon wajib membawa dokumen yang diajukan, bukti telah melakukan pembayaran PNBP, serta surat kuasa bermaterai jika pengambilan diwakilkan oleh pihak lain.

‘’mohon dicek kembali perlengkapan dokumennya agar cepat dilakukan percetakan, dan perlu di inggat bagi pemohon yang berhalangan dalam pengambilan sertifikatnya harap melapirkan surat kuasa,’’ pungkasnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x