x

Miris !!! Babak Baru Kasus Remaja SMA Menguras Harta Ibu Angkatnya Milyaran Rupiah Berujung Pelaporan Perzinahan

waktu baca 9 menit
Kamis, 1 Feb 2024 12:26 0 184 SUNARTO

Batang 23 Januari 24. Team Lawyer Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( PBH LIDIK KRIMSUS RI ) Nurjanah SH.MH. Dr. Hermawan Naulah ST. SH. MH. C.Me. Yanuar Dwi Prakoso SH . Sarjono S.Pd. SH. C.Me. Anik Utaminingsih SH. Dwi Priyono SH. mendatangi Polres Batang Jawa Tengah kuasa dari Ny. Andriyani LWD domisili Kel.Karangasem Selatan Kab. Batang melaporkan dugaan perzinahan. Nurjanah SH.MH salah satu team lawyer pengadu menyampaikan bahwa klienya merasa dirugikan atas tindakan saudara SA (nama samaran-red) wanita yang telah menikah dengan Almarhum Suaminya tanpa ijin istri sah (Andriyani – red) telah menikah Siri lewat Kyai sampai melahirkan anak laki-laki yang bernama Lut Hk (anak angkat Andriyani-red) padahal Almarhum suaminya belum pernah menceraikanya, bahkan hubungan keluarga pasangan suami istri dengan Almarhum baik-baik saja. Yang lebih ironisnya setelah hartanya dikuras milyaran rupiyah oleh anak angkatnya kinimenddpat informasi/ keterangan bahwa ada pernikahan Siri almarhum suaminya yang mana didapat setelah diadakan atas undangan Konfrontir No..B/2371/XII/Res.1.24/2023/ Reskrim tertanggal 31 Desember 2023 atas laporan tertulis Ny. Andriyani L.di Polres Batang tgl 8 Januari 2024 Ruang Sidik Unit I. Menurut Ny.Andriyani L bahwa status anak angkatnya (Lut Hk) lahir tgl 8 April 2007 belum jelas, apakah anak angkatnya (Lut Hk) benar-benar anak Almarhum suaminya atau bukan karena selama menjalin rumah tangga mereka berdua baik-baik saja dan belum pernah bercerai bahkan sudah beberapa kali mengambil anak dari yayasan untuk disekolahkan dan dirawat mereka berdua dalam rumah tangganya. Dengan adanya keterangan yang mengagetkan’ ini perlu dibuktikan dengan Tes DNA kebenaranya.tutur Nurjanah menirukan klienya. Banyak kejanggalan dalam kasus ini, misal tentang pembelian rumah yang di Gamer pembelian sekitar tahun 2002 sedang rumah yang di Denasri dibeli tahun 2003 padahal setahu klien kami Almarhum kenal saudara SA baru sekitar tahun 2005, yang lebih mengherankan lagi kenapa anak angkatnya Lut Hk berani menjual dua rumah tersebut melalui Online, bahkan klein kami sangat tidak percaya karena dua rumah tersebut bisa menjadi SHM atas nama anak angkatnya Lut Hk ketika masih umur 3tahu yaitu ketika tahun 2010 yang mana diterbitkan Notaris/ PPAT bagaimana ketika membuat akte jual beli ( AJB) apakah status anak tidak dipertanyakan terlebih dahulu dengan pembuktian akte perkawinan Ny. SA dengan Almarhum suaminya dan apakah bisa anak bawah umur melakukan tindakan hukum melakukan Akte Jual Beli, menurut klien kami yang dilakukan Notaris/PPAT wilayah Kertonegoro, Prayonangan Tengah kab.Batang merupakan Cacat Hukum atau tidak Sah, tegasnya

Seperti diberitakan sebelumnya.
Nekat..!!.Remaja SMA Menguras Harta Ibu Angkatnya Milyaran
Batang – 12 Juni 2023 team Lowyer Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( PBH LIDIK KRIMSUS RI ) Nurjanah, SH.MH ; DR (Cand) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me. Yanuar Dwi Prakoso SH.; Anik Utaminingsih SH dan Dwi Priyono SH. mendatangi piket SPKT Polres Batang Jawa Tengah. kedatangan team Lidik Krimsus RI bersama saksi mengadukan dan melaporkan tindak pidana pencurian penggelapan ke Polres Batang Kab. Batang

Nurjanah selaku kuasa hukum korban menjelaskan, klayen kami ibu Andriyani LWD yang beralamat di Jl. Patimura Sekalong RT.001 RW. 002 Kel. Karangasem Selatan Kec. Batang Kab. Batang Jawa Tengah telah kehilangan barang-barang berharga yang dimilikinya, barang-barang tersebut diduga telah dicuri dan digelapkan anak tirinya (inisial Lut Hk – red) yang masih duduk di kelas II SMA salah satu sekolahan swasta di kabupaten Batang Jawa Tengah.
adapun barang – barang dirumah korban yang terletak diJln. Patimura Sekalong – Batang yaitu
1 motor Honda Beat Street warna silver. 1 motor Yamaha Faziowarna ijo muda. 2 sertifikat SHM. 6 STNK, 6 BPKB.TV LED 24 LG dan Salon, Handycam + laptop. 3 HP. Tabung gas dan kompor gas, peralatan bengkel 1 dus, sedangkan barang yang hilang di Jl. Kapten Patimura Gamer-Pekalongan Timur Kota Pekalongan : 1 mobil Taruna warna merah, 1 mobil pic Up, 1 motor MOGE Harley Davidson hitam. 1 motor Fukuda India warna biru.
Nekat..!!.Remaja SMA Menguras Harta Ibu Angkatnya Milyaran
Team Lowyer PBH Lidik Krimsus RI

Batang – 12 Juni 2023 team Lawyer Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( PBH LIDIK KRIMSUS RI )mendatangi piket SPKT Polres Batang Jawa Tengah. kedatangan team Lidik Krimsus RI bersama saksi mengadukan dan melaporkan tindak pidana pencurian penggelapan ke Polres Batang Kab. Batang

ROKOK ILEGAL

Nurjanah selaku kuasa hukum korban menjelaskan, klayen kami ibu Andriyani LWD yang beralamat di Jl. Patimura Sekalong RT.001 RW. 002 Kel. Karangasem Selatan Kec. Batang Kab. Batang Jawa Tengah telah kehilangan barang-barang berharga yang dimilikinya, barang-barang tersebut diduga telah dicuri dan digelapkan anak tirinya (inisial Lut Hk – red) yang masih duduk di kelas II SMA salah satu sekolahan swasta di kabupaten Batang Jawa Tengah.
adapun barang – barang dirumah korban yang terletak diJln. Patimura Sekalong – Batang yaitu
1 motor Honda Beat Street warna silver. 1 motor Yamaha Faziowarna ijo muda. 2 sertifikat SHM. 6 STNK, 6 BPKB.TV LED 24 LG dan Salon, Handycam + laptop. 3 HP. Tabung gas dan kompor gas, peralatan bengkel 1 dus, sedangkan barang yang hilang di Jl. Kapten Patimura Gamer-Pekalongan Timur Kota Pekalongan : 1 mobil Taruna warna merah, 1 mobil pic Up, 1 motor MOGE Harley Davidson hitam. 1 motor Fukuda India warna biru.

Permasalahan ini muncul berawal mula dari ibu Andriyani menikah dengan Ali Budi Sulistyo kemudian mempunyai dua anak perempuan sekarang sudah nikah, tiba- tiba suaminya membawa anak laki-laki untuk diasuh ibu Andriyani pada waktu itu anak tersebut masih kelas 2 SD dan waktu ditanya ambil anak dari yayasan. berinisial Lut Hk dan sekarang sudah kelas 2 SMA.
Pada tanggal 25 Maret 2023 suaminya bapak Ali BS meninggal dunia karena sakit batu empedu,
Setelah sepeninggalan Almarhum selang dua minggu kemudian saudara (Lut Hk) anak tirinya tanpa seijin dan sepengetahuan korban telah mengambil barang-barang seisi dua rumah diatas. Tentunya korban (ibu tiri-red)kaget karena selama tinggal serumah dengan Lut Hk tidak ada hal-hal yang mencurigakan. Bahwa rumah yang ditinggali Lut Hk, nyonya Andriyani dan bapak Ali Bs di Sekalong sedangkan rumah yang di Denasri – Batang sudah diberikan kepada anak keduanya mbak Ria sedangkan rumah di Gamer –Pekalongan Timur sudah diberikan kepada anak pertama mbak Dian akan tetapi tidak ditempati karena mbak Dian tugas jadi dosen di UT Semarang sehingga rumahnya dipakai menyimpan 2 mobil dan 2 motor .
Pernah Lut Hk minta untuk tinggal di Gamer tetapi tidak diijinkan ibu Andriyani karena tidk bisa mengawasi , akan tetapi saudara Lut Hk tetap ingin menempatinya daripada kosong.tuturnya
Saudara Lut Hk mengambil barang- barang diatas secara bertahap sehingga korban/Pelapor tidak mengetahui, bahkan perbuatan Lut Hk pernah kepergok tapi anak ini malah lari dan ngebut naik mobil taruna membawa barang-barang tv, alat bengkel, HP, Handycamp, gas, tabung, kompor gas, alat bengkel, 2 SHM, 6 STNK, serta 6 BPKB. kalau untuk motor diambilnya satu persatu dengan alasan rusak kemudian ambil lagi motor yang lainya. Karena saudara Lut Hk sudah dianggap anak sendiri semua kunci dan barang-barang tentunya tahu dimana letaknya.Kemudian Pelapor ngecek juga barang-barang yg dirumah Gamer ternyata 2 mobil,2 motor sudah tidak ada. Pernah ditegur supaya kunci rumah yang di Gamer dan kunci kamar tempat dokumen diminta korban/ pelapor akan tetapi saudara Lut Hk tidak berkenan.
Batang – 12 Juni 2023 team Lowyer Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( PBH LIDIK KRIMSUS RI ) Nurjanah, SH.MH ; DR (Cand) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me. Yanuar Dwi Prakoso SH.; Anik Utaminingsih SH dan Dwi Priyono SH. mendatangi piket SPKT Polres Batang Jawa Tengah. kedatangan team Lidik Krimsus RI bersama saksi mengadukan dan melaporkan tindak pidana pencurian penggelapan ke Polres Batang Kab. Batang

Nurjanah selaku kuasa hukum korban menjelaskan, klien kami ibu Andriyani LWD yang beralamat di Jl. Patimura Sekalong RT.001 RW. 002 Kel. Karangasem Selatan Kec. Batang Kab. Batang Jawa Tengah telah kehilangan barang-barang berharga yang dimilikinya, barang-barang tersebut diduga telah dicuri dan digelapkan anak tirinya (inisial Lut Hk – red) yang masih duduk di kelas II SMA salah satu sekolahan swasta di kabupaten Batang Jawa Tengah.
adapun barang – barang dirumah korban yang terletak diJln. Patimura Sekalong – Batang yaitu
1 motor Honda Beat Street warna silver. 1 motor Yamaha Faziowarna ijo muda. 2 sertifikat SHM. 6 STNK, 6 BPKB.TV LED 24 LG dan Salon, Handycam + laptop. 3 HP. Tabung gas dan kompor gas, peralatan bengkel 1 dus, sedangkan barang yang hilang di Jl. Kapten Patimura Gamer-Pekalongan Timur Kota Pekalongan : 1 mobil Taruna warna merah, 1 mobil pic Up, 1 motor MOGE Harley Davidson hitam. 1 motor Fukuda India warna biru.

Permasalahan ini muncul berawal mula dari ibu Andriyani menikah dengan Ali Budi Sulistyo kemudian mempunyai dua anak perempuan sekarang sudah nikah, tiba- tiba suaminya membawa anak laki-laki untuk diasuh ibu Andriyani pada waktu itu anak tersebut masih kelas 2 SD dan waktu ditanya ambil anak dari yayasan. berinisial Lut Hk dan sekarang sudah kelas 2 SMA.
Pada tanggal 25 Maret 2023 suaminya bapak Ali BS meninggal dunia karena sakit batu empedu,
Setelah sepeninggalan Almarhum selang dua minggu kemudian saudara (Lut Hk) anak tirinya tanpa seijin dan sepengetahuan korban telah mengambil barang-barang seisi dua rumah diatas. Tentunya korban (ibu tiri-red)kaget karena selama tinggal serumah dengan Lut Hk tidak ada hal-hal yang mencurigakan. Bahwa rumah yang ditinggali Lut Hk, nyonya Andriyani dan bapak Ali Bs di Sekalong sedangkan rumah yang di Denasri – Batang sudah diberikan kepada anak keduanya mbak Ria sedangkan rumah di Gamer –Pekalongan Timur sudah diberikan kepada anak pertama mbak Dian akan tetapi tidak ditempati karena mbak Dian tugas jadi dosen di UT Semarang sehingga rumahnya dipakai menyimpan 2 mobil dan 2 motor .
Pernah Lut Hk minta untuk tinggal di Gamer tetapi tidak diijinkan ibu Andriyani karena tidk bisa mengawasi , akan tetapi saudara Lut Hk tetap ingin menempatinya daripada kosong.tuturnya
Saudara Lut Hk mengambil barang- barang diatas secara bertahap sehingga korban/Pelapor tidak mengetahui, bahkan perbuatan Lut Hk pernah kepergok tapi anak ini malah lari dan ngebut naik mobil taruna membawa barang-barang tv, alat bengkel, HP, Handycamp, gas, tab.

Akhirnya tgl 12 Juni 2023 ibu Andriyani melaporkan dan mengadukan saudara Lut Hk ke Polres Batang, yang sangat disesalkan perbuatan tersebut karena baru 2 minggu keluarga masih suasana bergabung duka sejak kematian bapaknya yang merawat sejak kecil malah mencuri barang-barang berharga isi dua rumah almarhum hingga sampai sekarang tidak diketahu dimana dan sama siapa sekarang barang-barang yang diambil masih ada atau sudah dijual atau digadaikan Lut Hk belum diketahui keberadaanya, pihak keluarga meinginkan agar saudara Lut Hk mengembalikan barang-barang diatas,keluarga akan memaafkan atas perbuatanya, akan tetapi sampai sekarang tidak ada etikat baik dari saudara Lut Hk maka korban/ pelapor memiinta bantuan hukum ke PBH LIDIK KRIMSUS RI untuk menyelesaikan masalah korban/ pelapor tersebut, maka team lowyer PBH LIDIK KRIMSUS RI selaku penerima aduan masyarakat dan kuasa hukum melakukan pelaporan ke Polres Batang tgl 12 Juni 2023 dengan Nomor Pelaporan/Aduan : STPL/187/IV/2023./JATENG/RES BTG

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x