x
HARI KARTINI

Minta Waktu 14 Hari Sopir dan management PT Indomarco Prismatama Cibuah ingkar Janji Terkait Laka lantas di Bayah

waktu baca 3 menit
Sabtu, 30 Mar 2024 07:41 0 903 L4 Banten

Liputan4.com Lebak – Keseriusan pihak sopir dan Managemen PT. Indomarco Prismatama Cabang Lebak Banten ingkar janji terhadap korban laka lantas yang terjadi di Bayah pada tanggal 7/3/2024 antara pengendara motor Yamaha Airok dengan nopol F6238 QI, dan sebuah minibus dengan nomor A8701 RJ milik PT Indomarco yang berlokasi di Cibuah warunggunung, yang di kemudikan sodara APIPI.

Diketahui korban yang menaiki kendaraan Yamaha Airok nopol F 6238 QI dua orang perempuan yang mana korban mengalami patah tulang paha dan mengalami keretakan tulang bahu, Sabtu 30/3/2024.

Sebelumnya sempat dilakukan musyawarah antara pihak korban, sopir dan juga pihak perwakilan perusahaan PT indomarco Prismatama yang akhirnya mengalami jalan buntu, setelah sebelumnya pihak sopir dan pihak perusahaan meminta waktu 14 hari untuk penyelesaian namun sampai waktunya tiba tak kunjung ada realisasi penyelesaian.

Dani Ramadhan keluarga Korban, mengatakan saat di temui, sebetulnya kami sudah memberikan toleransi dan kesempatan pada pihak sopir dan perusahaan, dan sempat terjadi kesepakatan pada tanggal 15/3/2024, dimana pihak sopir dan perwakilan dari perusahaan meminta waktu 14 hari untuk penyelesainnya, tapi setelah waktunya tiba ternyata saat di hubungi pihak perusahaan dan pihak sopir banyak alasan ga jelas, ini jelas mempermainkan kami sebagai korban, ucapnya

“Kami disini harus berusaha memulihkan korban yang patah maupun yang mengalami keretakan, tapi pihak sopir dan PT Indomarco seolah tak tanggung jawab, maka dengan berat hati kami dari pihak korban sudah menguasakan perkara ini pada tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm Nusawarna & Partners untuk melakukan langkah hukum selanjutnya”, pungas Dani.

Secara terpisah kuasa hukum korban kecelakaaan lalu lintas angkutan jalan, Dian Maulana S.SY.,M.H menuturkan bahwa sempat dilakukan mediasi yang melibatkan ketiga pihak yakni pihak pelaku pihak korban dan pihak perusahaan, dimana saat itu telah disepakati besaran dan jumlah nominal yang akan diberikan pelaku dan perusahaan kepada korban.

“Namun sampai saat ini pihak perusahaan dan pihak pelaku belum merealisasikan hasil kesepakatan tersebut, sehingga kami akan mengambil langkah-langkah hukum secara terukur dan akan melukan tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata, dan sangat kami sayangkan pihak perusahaan sekaliber indomarco grup tidak bisa memenuhi janjinya kepada klien kami, padahal mereka ini kan perusahaan ritel besar di indonesia, dengan adanya kejadian ini kami takut terjadi suatu kondisi misscarriage of justice kepada klien kami. Oleh karena itu kami akan mengambil langkah-langkah hukum untuk kepentingan hukum klien kami”. Tegas Dian Maulana S.SY., M.H

Menurut Dian, bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah persuasif kepada pihak perusahaan dan pihak pelaku dengan menghubungi melalui whatsApp namun tidak ada respon, oleh karena itu kami menilai kedua belah pihak ini tidak memiliki itikad baik, “kalau begitu ya kita fight aja mau di pengadilan ataupun dimana akan kami ladeni”. Tandasnya.

Tak hanya itu, Ena Suharna S.H, selaku tim kuasa hukum korban juga menambahkan jika pihaknya sudah melayangkan Somasi namun tidak ada respon yang baik.

“Somasi sudah kami layangkan namun juga tidak di tanggapi, tentu ini merupakan preseden buruk bagi perusahaan sekaliber indomarco yang mangkir dari kewajibannya, dan kami akan terus melakukan berbagai upaya-upaya hukum dalam memperjuangkan hak klien kami”. Ungkapnya.

Sementara itu Ervan perwakilan dari pihak perusahan PT Indomarco saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp sampai berita ini di naikan tak kunjung memberikan jawaban.(rd/tim)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x