x

Polres Sergai Berhasil Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan RJ

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jan 2024 21:37 0 143 SARIANTO DAMANIK

Keterangan gambar : Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan (duduk di tengah) dan jajarannya saat melakukan mediasi kepada pelapor dan terlapor / dmk

Sergai, Liputan4.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil memediasi dan menyelesaikan kasus penganiayaan warga dengan restorative justice (RJ), Kamis (4/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan mengatakan, setelah melakukan serangkaian mediasi di Satreskrim Polres Sergai, akhirnya kedua belah pihak, baik pihak pelapor maupun terlapor telah sepakat untuk berdamai.

“Ya , Terlapor atas nama Lilis Ernawati Lubis, telah meminta maaf kepada pelapor, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Edward.

ROKOK ILEGAL

Dengan telah tercapainya kesepakatan untuk berdamai ini, lanjut Ps Kasi Humas yang juga menjabat KBO Satreskrim Polres Sergai ini, pelapor atas nama Bambang Setyo Wibowo, mencabut seluruh keterangannya dan laporan polisi di hadapan penyidik.

“Pelapor juga telah memaafkan terlapor dan sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, serta tidak melanjutkan perkara tersebut sampai ke pengadilan,” jelas Edward.

Untuk diketahui, Restorative Justice (RJ) diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x