Liputan4.com, Lampung Selatan.
Polres Lampung Selatan, menindak tegas Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, hal tersebut di lakukan oleh jajaran polres Lampung Selatan, untuk menciptakan rasa aman dan tertib di wilayah hukum Lampung Selatan.
Diareal pesawahan tepatnya di desa Sidoharjo, kecamatan way Panji, polres Lampung Selatan, bersama Kodim 0421/ Lamsel, dan Sat Pol PP membubarkan puluhan remaja yang berkumpul di area persawahan tersebut. Senin (18/3/2024) sekitar pukul 17.00 Wib
Di pimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi, hasil membubaran paksa, puluhan anak remaja bersepeda motor.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat, di lokasi tersebut sering di jadikan tempat nongkrong para remaja yang di duga akan melakukan aksi balapan liar,” ucap Manggala
Manggala Agung juga menyebutkan, selain membubarkan para remaja tersebut, pihaknya juga mengamankan 67 motor roda dua dengan berbagai merek yang melanggar aturan lalu lintas.
Motor yang di amankan kebanyakan menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong) atau tidak standar pabrikan, Serta menambah panjang rangka atau merubah spektek, yang tidak dilengkapi surat dan kelengkapan. Kemudian puluhan motor tersebut di bawa ke mapolres Lampung Selatan
Selain itu, Manggala juga menghimbau kepada setiap orang tua bagi masyarakat Lampung Selatan untuk menasehati putra-putrinya agar tidak melakukan kegiatan negatif yang cenderung berbahaya dan tidak bermanfaat.
“Peran orang tua sangatlah penting, karena aksi balap liar di dominasi oleh anak-anak remaja. Pungkasnya
Tidak ada komentar