x

Menyambut Hari Bakti Adhyaksa Ke 63 Kejari Batang Bongkar Kasus Korupsi Milyaran Dan Menahan 2 Tersangka

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Jul 2023 10:23 0 769 karnadi

Liputan4.com 13/07/23
Kab Batang -Jateng Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke XXIII Tahun 2023 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).
Kejaksaan Negeri Batang – Jawa Tengah memberikan Kado atas kinerja Kejaksaan Batang dengan Membongkar Kasus Tindak pidana korupsi, Proyek Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII (8) Tahun Anggaran 2015 pada kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang Merugikan negara Milyaran rupiah, serta Kejaksaan Negeri Batang Menahan 2 tersangka yaitu pejabat di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPKom dan Pelaksana Proyek tersebut pada Rabu 12/07/2023 Malam.

Menurut keterangan dari Mukhtaram selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, mengungkapkan ‘Bahwa memang Kejaksaan Negeri Batang telah menahan 2 tersangka kasus Tindakan pidana korupsi pada malam ini Rabu 12/07/2023.ungkapnya

2 tersangka tersebut yang pertama berinisial HO selaku pejabat di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPKom Proyek Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap 8 Tahun Anggaran 2015 yang lalu, dan tersangka sudah di periksa dan di lakukan penahanan,HO di tahan telah melakukan tindakan pidana melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 miliar.

ROKOK ILEGAL

Sedangkan Tersangka MS (inisial) merupakan pelaksana rekanan yang mengerjakan proyek yang menang melalui tender lelang, MS (inisial) terbukti secara sengaja hanya mengerjakan sebagian item proyek sehingga terjadi selisih pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran sehingga negara menanggung kerugian.

“Kasus tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka telah diselidiki pihak kejaksaan sejak 18 Oktober 2019 hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Juli 2023,” ungkap Kejari Batang, Mukhtarom, Rabu (12/7/2023) malam.

Mukhtaram juga “Menambahkan bahwa proses pembangunan pelabuhan Batang sudah dimulai sejak 2009 dan pada tahap 8 tahun 2015 pemerintah menyediakan pagu anggaran APBN sebesar Rp 27,3 miliar.

Setelah dilakukan lelang dimenangkan PT Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak Rp 25,5 miliar, namun faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa melainkan oleh tersangka MS.

“Yang bersangkutan terbukti tidak mengerjakan keseluruhan proyek sehingga negara rugi Rp 12,5 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman pidananya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,” tutupnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x