x

Diduga Pihak SPBU ‘Main Mata’ dengan Mafia Tambang Galian C Ilegal

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Des 2023 13:04 0 360 SAIF

Liputan4.com | Aceh Timur – Meski ada larangan resmi tentang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodif, Namun SPBU 14.244.429 yang terletak di jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya di gampong Blang Bitra Kecamatan Perlak kabupaten Aceh Timur seakan akan tidak menggubris larangan tersebut.

Amatan awak media ini terlihat aktifitas penjualan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 14.244.429 yang melayani pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jirigen.

Hal tersebut membuat Zulkifli Ketua PPWI Aceh Timur berang dan mendesak Kapolres Aceh Timur untuk bertindak tegas terhadap pemilik SPBU dan Manajemennya.

“Kami minta kepada kapolres Aceh Timur untuk menidak tegas mafia minyak subsidi yang sudah sangat merugikan para supir dam truck, angkutan umum, Para Nelayan, solar subsidi yang seharusnya diterima manfaat nya oleh masyarakat miskin, ini malah jadi manfaat untuk para pengusaha, ujar Aneuk Syuhada sapaan akrabnya zulkifli.

ROKOK ILEGAL

Apalagi kalau kita lihat dari jirigen yang kotor dengan tanah kuning, patut diduga jirigen yang berisi solar tersebut berasal dari ekplorasi galian C, kuat dugaan BBM Subsidi tersebut dipergunakan untuk alat berat. Kata Aneuk Syuhada.

Pihak kepolisian sebagai penegak hukum harus bertindak tegas seperti yang telah diamanahkan di dalam Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Manajemen SPBU 14.244.429 Blang Bitra diduga jelas jelas mengabaikan larangan yang telah diatur.

Selain Undang-Undang minyak dan gas bumi yang diabaikan, diduga manajemen SPBU tersebut juga mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak, Kemudian diatur secara teknis melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, jelasnya.

Padahal hampir semua orang tau kalo PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodif, Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Tuturnya.

Manager SPBU 14.244.429 yang dihubungi awak media ini lewat pesan Whatsapp nya pada Sabtu 2 Desember Bukan SPBU kita tu bang…kita gak melayani nelayan bang kt melayani pertanian…tu pun pertanian pakek recom dinas terkait dan pengisian pakek barcode pertanian dari Pertamina. Pesan Singkat lewat Whatsapp nya.

Reporter : Saif aceh

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x