x
HARI KARTINI

Mengenal Sainte Lague, Metode Penghitungan Kursi di Pileg 2024

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Okt 2023 23:23 0 696 KUSWANDI

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, yang diikuti 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Pada setiap gelaran pemilu, banyak tahapan yang membutuhkan proses yang panjang mulai dari penentuan calon peserta, tahapan kampanye, hari pemungutan suara dan muaranya pada penghitungan suara yang menjadi penentu pemenangnya.

Penghitungan suara ini terbagi menjadi dua bagian penting, yang pertama proses teknis yakni menghitung total suara sah dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) setelah pencoblosan dan bagian keduanya bagaimana cara menghitung suara agar calon dinyatakan menang,

Banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana proses penghitungan suara untuk menentukan pemenang ( seorang calon legislatif dinyatakan menang, red ). Proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif tahun 2024 dipastikan akan tetap menggunakan metode Sainte Lague, seperti yang digunakan pada pemilu 2019.

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Apa itu metode Sainte Lague?

Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen, atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Dasar hukumnya adalah UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2. “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya”.

Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi berangka ganjil mulai 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya.

Seandainya dalam satu daerah pemilihan (Dapil) tersedia 5 kursi, berikut cara bagaimana menghitung pembagian kursinya.

Contoh :

Partai A mendapat 36.000 suara

Partai B mendapat 18.000 suara

Partai C mendapat 12.000 suara

Partai D mendapat 9.000 suara

Partai E mendapat 6.000 suara

A. Kursi pertama, masing-masing partai dibagi dengan angka 1

Partai A 36.000/1 = 36.000

Partai B 18.000/1 = 18.000

Partai C 15.000/1 = 15.000

Partai D 9.000/1 = 9.000

Partai E 6.000/1 = 6.000

Maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 36.000 suara.

B. Kursi kedua. Berhubung Partai A sudah mendapatkan kursi pada pembagian kursi pertama, maka pembagian kursi kedua, Partai A dibagi angka ganjil 3. Sementara Partai B, C, D, E tetap dibagi angka 1 kerena belum mendapatkan kursi.

Partai A 36.000/3 = 12.000

Partai B 18.000/1 = 18.000

Partai C 15.000/1 = 15.000

Partai D 9.000/1 = 9.000

Partai E 6.000/1 = 6.000

Maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.

C. Kursi ketiga. Untuk menentukan kursi ketiga, Partai A dan Partai B dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C, D dan E masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

Partai A 36.000/3 = 12.000

Partai B 18.000/3 = 6.000

Partai C 15.000/1 = 15.000

Partai D 9.000/1 = 9.000

Partai E 6.000/1 = 6.000

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah Partai C dengan perolehan suara terbanyak yaitu 15.000.

D. Kursi keempat. Untuk kursi keempat, Partai A, B, dan C masing-masing dibagi dengan angka 3. Sementara Partai D dan E tetap dibagi angka 1.

Partai A 36.000/3 =12.000

Partai B 18.000/3 = 6.000

Partai C 15.000/3 = 5.000

Partai D 9.000/1 = 9.000

Partai E 6.000/1 = 6.000

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan suara terbanyak, 12.000.

E. Kursi kelima. Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B dan C dibagi dengan angka 3. Sedangkan Partai D dan E tetap dibagi angka 1.

Partai A 36.000/5 = 7.200

Partai B 18.000/3 = 6.000

Partai C 15.000/3 = 5.000

Partai D 9.000//1 = 9.000

Partai E 6.000/1 = 6.000

Maka yang berhak mendapatkan kursi kelima adalah Partai D dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 9.000.

Berdasarkan penghitungan diatas, lima kursi sudah habis terbagi, maka Partai E sama sekali tidak mendapatkan kursi

Itulah gambaran penghitungan suara menggunakan metode Sainte Lague, mudah-mudahan bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan kita terkait pemilu. ( Akuy )

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x