x

Masyarakat Dan Aktivis OKU Gelar Demo di Mabes Polri, Minta Kapolri Tindak Tegas Armada Angkutan Batubara Yang Melintas Dijalan Nasional Dan Usut Tuntas Pelanggaran Yang Dilakukan PLTU Keban Agung

waktu baca 4 menit
Kamis, 9 Nov 2023 21:21 2 1582 AGUS MAULANA

LIPUTAN4.COM KORWIL SUMATERA SELATAN – JAKARTA, Kecewa dan geram terhadap Armada – Armada Angkutan Batubara, beberapa Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Aktivis OKU menggelar Demo atau aksi damai sebagai bentuk protes terhadap kondisi yang terjadi. Aksi damai digelar di depan Kantor Markas Besar Kepolisian Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta pada hari ini Kamis, (09/11/2023).

Pada aksi damai yang dilakukan tersebut, massa yang sengaja datang dari Kabupaten OKU Provinsi Sumsel ke Jakarta ini, dalam tuntutannya meminta kepada Bapak Kapolri untuk melakukan penangkapan terhadap armada – armada angkutan batubara yang diduga ilegal tersebut. Apalagi armada angkutan batubara ini jelas – jelas telah melanggar undang – undang nomor 2 tahun 2022 tentang jalan dan peraturan pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral batubara yang mengatur tentang izin produksi serta pengangkutan batubara, hal tersebut di ungkapkan oleh Antoni saat melakukan orasinya di depan kantor Mabes Polri di Jakarta.

ROKOK ILEGAL

Selain itu, Antoni juga mengungkapkan bahwa, armada angkutan batubara tersebut sangat meresahkan masyarakat kabupaten OKU khususnya, kerena dari aktifitas angkutan batubara tersebut yang selalu berkonvoi panjang ketika melintas di jalan nasional kabupaten OKU tanpa kenal waktu dan kenyaman pengguna jalan lainnya.

” Ulah dari armada angkutan batubara ini sangat merugikan kami sebagai masyrakat OKU, dimana jalan nasional kabupaten OKU sudah banyak mengalami kerusakan, semua itu dikarenakan tonase angkutan batubara ini melebihi kapasitas angkutan atau over load,”ungkap Antoni.

Antoni kembali mengungkapkan, armada angkutan batubara ini juga kami menduga bahwa, surat jalan yang digunakan adalah surat jalan ilegal. Karena surat yang digunakan adalah surat izin ekspedisi.

” Maka dari itu kami meminta kepada bapak Kapolri agar segera melakukan penangkapan terhadap armada angkutan batubara tersebut,”pinta Antoni

“Jalan nasional Kabupaten OKU ini belum sampai satu tahun ini dilakukan perbaiki yang mengunakan anggaran keuangan negara, namun hal ini sangat disayangkan karena jalan tersebut sudah banyak mengalami kerusakan dan jalan nasional tersebut sudah banyak yang bergelombang,”ujar Antoni.

“Hal ini tentunya dengan adanya armada angkutan batubara yang melintas sudah sangat merugikan negara dengan nilai miliaran rupiah,”terang Antoni.

Sementara itu, Heri Jaya Putra menyampaikan bahwa, Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap aktivitas monster penghancur jalan Nasional yaitu Armada Angkutan Batubara dan armada angkutan batubara ini juga membuat resah terhadap masyarakat OKU terutama para pengguna jalan.

“Kami meminta sekali lagi kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tangkap pengurus asosiasi angkutan batubara asmara batubara ilegal di Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim yang sudah melanggar undang-undang nomor 2 tahun 2022 dan tangkap seluruh pemilik tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan,”harapnya.

Selain itu, Heri Jaya Putra juga mengungkapkan dalam orasinya bahwa perusahaan PLTU Sumbagsel Energi Sakti Pewali PT SSP di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aj Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan diduga kuat bahwa aktivitas perusahaan ini telah melanggar hukum dengan perambahan hutan kawasan dan alih fungsi hutan kawasan. Bahkan PLTU tersebut membangun bendungan di tengah sungai Ogan, yang berdampak pada masyarakat Desa Keban Agung serta masyarakat Kabupaten OKU yang bergantung pada air bersih dari sungai tersebut.

“Aktivitas pembuatan pembendungan sungai Ogan tersebut mengakibatkan sungai Ogan tercemar dan masyarakat tidak dapat menggunakan air dari sungai,” kata Heri dalam keterangannya kepada wartawan Liputan4.com.

Heri Jaya Putra juga menyampaikan keprihatinan bahwa aktivitas pembangunan PLTU ini mungkin meningkatkan radiasi panas bumi karena penebangan pohon di hutan kawasan, serta merusak ekosistem di wilayah hutan kawasan Semidang Aji.

“Adanya dugaan bahwa bendungan yang dibuat oleh PLTU Keban Agung yang tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah kabupaten OKU,” tambah Heri.

Dalam aksi unjuk rasa ini, Heri Jaya Putra juga meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang perlindungan hutan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

 

 

Stik Famika Makassar

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Dasayan
    5 bulan  lalu

    Lintas Timur, Kec Kel Betung Kab Banyuasin, Antrian Mobil TRUK MUATAN BATUBARA Setiap Hari di SPBU, tinggal Ciduk Pak, Jalan baru di aspal Pasti Cepat Lagi Hancur

    Balas
    @lkmn
    5 bulan  lalu

    Semangat terus untuk memperjuangkan hak rakyat kecil

    Balas
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x