x
HARI KARTINI

Massa GEPBUK Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Palembang Menolak Upah Murah 

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Nov 2023 07:59 0 201 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Ratusan massa aksi buruh yang tergabung dalam Gerakan pekerja/buruh untuk keadilan (GEPBUK) Sumsel menggelar aksi damai di beberapa titik diawali dari gedung pemerintahan kota Palembang, senin (27/11/23).

Dalam siaran persnya yang beredar mengatakan, dalam menyikapi adanya tuntutan-tuntutan para pekerja/buruh terhadap kenaikan UMP Sumsel tahun 2024 yang hanya sebesar 1,5% (Rp.52.696,-) dan kenaikan UMK Se-Sumsel untuk tahun 2024, maka perwakilan para pekerja/buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Serikat pekerja dan rakyat yang tergabung dalam Partai Buruh secara bersama-sama melakukan aksi Penyampaian Pendapat di muka umum, unjuk rasa/demonstrasi, dengan tuntutan-tuntutan sebagai berikut:

– Menolak upah murah

-Menuntut Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2024 dan upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 se-Sumsel sebesar 15% (Lima belas persen).

– Menuntut Gubernur Sumsel dan/atau Bupati/Walikota se-Sumsel untuk memberikan Subsidi Pangan kepada Pekerja/Buruh Formal maupun Informal sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu Rupiah) atau Beras 20 Kg per/bulan.

– Menuntut Pencabutan Undang-undang no. 06 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU no. 02/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

– Menuntut Pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 51 tahun 2023.

– Menolak data BPS yang digunakan dalam menetapkan kenaikan Upah minimum dikarenakan berdasarkan hasil survey yang tidak merefleksikan data sebenarnya para pekerja/buruh.

– Menuntut kejelasan tindak-lanjut penegakan hukum atas berjalannya seluruh perkara Dugaan tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan yang selama ini dilaporkan ke pihak Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan yang tidak berjalan.

Dikantor walikota Palembang massa aksi diterima langsung oleh asisten 1 Kota Palembang M. Yanurpan Yani dalam keterangannya mengatakan, bahwa keputusan masalah UMK sudah dilaksanakan oleh dewan pengupahan kota Palembang di Disnaker kota Palembang beberapa hari yang lalu, dengan kenaikan sebesar 3,86% atau sebesar 136 ribu”, ujarnya.

Aksi buruh dikomandoi oleh Hermawan, melanjutkan aksinya ke kantor gubernur provinsi Sumatera Selatan setelah dari kantor walikota Palembang.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x