x
PALANG MERAH INDONESIA

Masih Dalam Proses Hukum, Sat Pol PP Bongkar Bangunan Warga Kampung Kompak, Desa Sampali

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Mei 2024 17:13 0 116 ABDI SUMARNO

Deli Serdang, Liputan4.com – Aparat penegak hukum (APH) diduga pilih kasih dalam melakukan tindakan merubuhkan atau menghancurkan bangunan berupa gudang di lahan 65, Kampung Kompak, Jalan H.Anif, Desa sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Buktinya, tepat di sebelah bangunan yang dirobohkan, pihak Sat Pol PP Deli Serdang tidak berani untuk melakukan tindakan, malah membiarkannya.

Hal itu, disampaikan Ketua Kampung Kompak, Fredy Panjaitan (45) yang juga korban penganiayaan oleh para mafia tanah dilakukan preman kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

“Ini masih berlanjut proses hukum, tapi pihak Sat Pol PP langsung membabi buta merubuhkan/membongkar bangunan atau itu. Kami ini warga miskin, kami sudah puluhan tahun tinggal di Kampung Kompak ini dan kami sudah membayar pajak bumi bangunan (PBB),” kata Fredy Panjaitan kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

“Saat pembongkaran bangunan gudang itu, pihak Sat Pol PP dikawal ribuan mafia tanah serta preman-preman yang sudah dibayar oleh pengembang dan cukong – cukong,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan Porman Nababan (50) bahwa aparat penegak hukum diduga lebih berpihak membela para mafia tanah dan pengembang daripada membela masyarakat Kampung Kompak, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari mulai kejadian penganiayaan terhadap warga Kampung Kompak, aparat penegak hukum (APH) selalu membela dan melindungi para mafia tanah serta preman-preman. Sampai saat ini pihak kepolisian belum menangkap mafia-mafia yang meneror kami dan sudah kami laporkan di Polrestabes Medan. Dan saat ini, pihak Sat Pol PP membongkar dan merubuhkan bangunan berupa gudang. Tak hanya itu, para mafia juga menembok rumah warga yang dikawal oleh Sat Pol PP dan kepolisian,” ujar Porman Nababan.

“Tolong kami pak Jokowi, pak Prabowo kami ini masyarakat susah/miskin, kami bukan penjahat. Lindungi kami rakyatmu ini pak,” imbuhnya.

Selain itu, warga Kampung Kompak juga membantah sekelompok warga yang mengaku warga Kampung Kompak yang menerima ganti rugi dan Relokasi dari pengembang. Dan diduga warga yang mengaku itu bukanlah warga asli Kampung Kompak melainkan warga luar yang dibayarin oleh mafia tanah.

“Kami membantah tegas sekelompok warga yang mengaku warga Kampung Kompak yang mengatakan menerima ganti rugi dari pengembang. Sekali lagi saya tegaskan itu bukan warga Kampung Kompak itu warga luar yang dibayar oleh mafia tanah. Kami tidak akan menjual lahan kami ini kepada siapa pun karena ini tempat tinggal kami dan kami sudah puluhan tahun tinggal di Kampung Kompak ini,” tegas Tioliza Sinaga.

Selain itu, sambungnya, meminta pihak kepolisian menangkap sekelompok warga yang dibayarin oleh mafia tanah yang rela mengaku warga Kampung Kompak. Itu warga luar yang dibayarin oleh mafia tanah,” tandasnya.

Turut hadir dalam pembongkaran gudang itu, pihak kepolisian Polrestabes Medan, Polsek Medan Tembung, Satuan Brimob, Sat Pol PP, pihak Kecamatan Percut Sei Tuan.(Abdi)

Teks photo.

Masih Dalam Proses Hukum, Sat Pol PP Bongkar Bangunan Warga Kampung Kompak Desa Sampali, Kamis (30/5/2024).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x