x
HARI KARTINI

Marak Pembangunan Tower Tak Berizin, Satpol PP Kabupaten Bandung Didorong Tegakkan Perda

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Sep 2023 13:35 0 807 ASEP DILI

Liputan4.com | Kab Bandung – pembangunan tower signal telpon yang diduga belum mengantongi izin, salah satunya adalah proyek tersebut berada di kp.tenjonegara RT 04/RW 01 desa Mekarjaya, Kecamatan Pacet, Kab.Bandung.

Bermula dari adanya informasi dari warga tentang aktivitas pembangunan/pembuatan tower yang belum mengantongi perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung melakukan penutupan Tower yang berada di Desa mekarjaya, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Senin (18/9/2023).

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Penegakan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bandung, Yusran, hal itu dilakukan karena sebelumnya, pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang menyatakan bahwa proyek pembangunan Tower tersebut dipastikan belum mengantongi perizinan atau ilegal.

“Dengan demikian, kami bersama anggota melakukan penutupan atau menghentikan proses pembangunan Tower tersebut. Penutupan ini dilakukan karena awalnya ada aduan dari masyarakat dan juga laporan, kalau pembangunan Tower ini bermasalah. Makanya kami lakukan penutupan,” kata yusran.

Dikatakannya, selain itu juga, ada indikasi bahwa pihak kontraktor, sengaja tidak melibatkan masyarakat sekitar dalam pembangunan tower dengan tidak diberikannya dana kompensasi kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak pembangunan tower tersebut.

“Jadi bukan karena tidak izin saja, tapi karena warga sekitar juga tidak diberi konpensasi. Untuk itu, sementara waktu, kita hentikan pekerjaan pembangunan proyek tersebut. Dan nanti, kita akan memanggil kontraktornya,” kata dia.

Selain mengimbau kepada kontraktor agar dapat memberikan konpensasi kepada masyarakat sekitar, juga diimbau agar segera menyelesaikan perizinan. Dan jika dalam dua pekan kedepan proses perizinan tersebut belum juga dilakukan, maka pihaknya akan menghentikan pembangunan.

Menurutnya, Satpol PP akan segera mengirimi surat kepada PT pemilik tower tersebut, agar segera mengurus perizinan pembangunan tower. Segala jenis pembangunan, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dan jika tidak, maka kami akan melakukan penyegelan pembangunan proyek tower yang ada di Desa mekarjaya Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung ini. Karena sudah dianggap menyalahi aturan,” kata dia.

Sebelumnya, pembangunan tower yang diketahui milik PT Tower Bersama tersebut dikeluhkan oleh warga sekitar, salah satunya seperti Ahmad (40), warga Desa mekarjaya, ko tenjonegara RT 04 RW 01, yang rumahnya tidak jauh dari lokasi tower, mengaku kaget dengan adanya pembangunan tower yang berdiri tanpa pemberitahuan atau sejenisnya. Dengan demikian, dirinya dan warga lain mengadukan hal itu ke pihak desa setempat.

Dengan tindakan yang di lakukan satpol PP kab.Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan pembangun tower tersebut memang sudah memenuhi prosedur yang ada, namun di sayangkan kenapa pihak satpol PP Kab.Bandung tidak ada penyegelan terhadap pembangunan Tower tower yang belum ada perijinan nya tersebut.***(Asdil)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x