x

Mantan Kepsek SMAN Kuanfatu Tersangka Tunggal Dalam Dugaan Korupsi Dana BOS 

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Sep 2023 08:20 0 1553 ERIK SANU

Ket, Foto: Nampak saat mantan Kepsek SMA Negeri Kuanfatu mengembalikan uang Dana Bos kepada penyidik kejaksaan.

LIPUTAN4. COM, SOE-TTS – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan tersangka tunggal yang adalah mantan Kepsek SMA Negeri Kuanfatu dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri Kuanfatu tahun 2016-2019.

 

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Semuel Sine Senin (25/9/2023) saat bertemu dengan awak media dalam wawancara terkait dengan penetapan tersangka tunggal dalam dugaan kasus korupsi dana BOS SMA Negeri Kuanfatu tahun 2016- 2019.

ROKOK ILEGAL

 

“ Kita sudah tetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan kepala sekolah, Jonas Tana,” ungkap Kasie Pidsus Kejari TTS Samuel Sine, SH.MH diruang kerjanya Senin (25/9).

 

Ditanya terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut yang hanya satu orang, Sine mengatakan, ada kemungkinan penambahan tersangka tergantung dari fakta persidangan.

Disinggung terkait bendahara sekolah, Sine mengaku, bendahara juga ikut mengembalikan uang dalam perkara tersebut. Selain bendahara, ada juga guru-guru yang juga mengembalikan uang dalam perkara itu. Namun dalam penetapan tersangka, Jaksa penyidik melihat pada niat pelaku.

 

“ Kita lihat pada niat pelaku, sehingga kita tetapkan mantan kepala sekolah sebagai tersangka. Kalau semua yang mengembalikan uang kita tetapkan sebagai tersangka, maka semua guru-guru ikut. Nanti penjara akan penuh dengan guru-guru dan sekolah itu bisa ditutup. Sehingga dalam penetapan tersangka kita melihat pada niat pelaku,” terang Sine.

 

Terkait modus perkara tersebut dijelaskan Sine, tersangka pada pada tahun 2016 meminta pada bendahara agar mengelola sendiri dana BOS. Pada tahun 2017-2018, tersangka diketahui mengambil uang dari Bendara senilai 110 juta untuk kepentingan pribadi. Pada tahun 2019, tersangka kembali mengambil senilai 60 juta dari bendahara untuk kepentingan pribadi.

Ada juga penggunaan dana BOS yang tidak sesuai Juknis dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018.

 

“ Tersangka ini diketahui mengambil uang dana BOS untuk kepentingan pribadi. Ada juga penggunaan dana BOS yang tidak sesuai Juknis dan Permendikbud oleh tersangka,” bebernya.

 

Ditanya apakah tersangka sudah ditahan, Sine mengaku Belum. Pekan depan, Jaksa penyidik akan memanggil tersangka untuk diperiksa. Sedangkan apakah akan langsung ditahan atau tidak, hal itu tergantung dari pertimbangan penyidik.

 

“ Kalau soal tahan atau tidak, itu pertimbangan subjektif penyidik. Nanti kita lihat, kalau memang tersangka sehat dan memenuhi syarat untuk ditahan maka akan kita tahan,” tutupnya.(ARDI SELAN/ TIM)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x