x
HARI KARTINI

Majelis Hakim MK Tanggapi Serius Permintaan Kuasa Hukum John Rettob soal Proses Pemberhentian Sementara Ditangguhkan

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Jun 2023 20:07 0 332 REDAKSI PAPUA

JAKARTA, Liputan4.com – Rencana PJ Gubernur Papua Tengah melantik Penjabat Bupati Mimika mengganti posisi Plt Bupati Johannes Rettob dinilai menabrak aturan.

Kuasa Hukum JR, Viktor Samuel Tandiasa SH,. MH kepada media ini, Senin (19/6/2023) malam mengemukakan, undangan pelantikan yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk terlalu terburu-buru dan dapat menimbulkan permasalahan baru (bukan solusi) atas permasalahan pemerintahan di Kabupaten Mimika.

Menurut ahli hukum ini, tidak ada urgensi Mendagri melakukan pemberhentian sementara John Rettob apabila melihat kondisi plt Bupati Mimika itu yang masih menjalankan roda pemerintahan dengan sangat baik.

“Tidak ada alasan mendasar untuk dilakukan pergantian kepemimpinan di Mimika, mengingat pada proses dakwaan pertama, Plt Bupati tetap menjabat dan menjalankan pemerintahan dengan baik, sementara dalam dakwaan yang kedua Plt Bupati juga tidak ditahan, artinya ada kondisi yang sama,” tegasnya.

Terkait dengan dasar hukum pemberhentian sementara yang dijadikan alasan Kemendagri mengeluarkan keputusan, menurutnya lebih bijaksana apabila Mendagri membatalkan dan menunda sampai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan.

“Karena sebagai informasi pada hari ini 19 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi telah menyidangkan pengujian Pasal 83 UU Pemda dengan nomor perkara 60/PUU-XXI/2023,” cetus Tandiasa.

Dalam persidangan siang tadi, lanjutnya, kuasa hukum meminta agar MK segera menetapkan putusan sela, dan majelis hakim konstitusi menyambut positif atas permintaan tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan memasukan perbaikan permohonan agar MK dapat segera memberikan putusan sela dengan permintaan putusan sela menunda pemberlakuan Pasal 83 UU Pemda khusus bagi kepala daerah/kepala daerah (plt) yang tidak dilakukan penahanan dan tidak sedang menjalani penangguhan penahanan,” ungkapnya. Dimana, Bupati/Wakil Bupati yang tidak ditahan dalam suatu proses hukum tetap menjalankan tugas seperti biasanya.(red)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x