x

MAF : Pelaporan Pj Bupati Bekasi Terkait Pelanggaran Disiplin Berat kepada Ombudsman Dan Mendagri, Masyarakat Harus Turut Mengawal

waktu baca 7 menit
Kamis, 27 Okt 2022 19:45 0 233 Redaksi

Liputan4.com – Kabupaten Bekasi – Issue terkait pelanggaran berat ASN oleh Pj.Bupati Bekasi H.Dani Ramdan yang sempat viral di media online dan medsos , beberapa hari lalu menjadi pembahasan dan perbincangan hangat dari pelbagai kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut tak lepas dari sorotan tokoh masyarakat Bekasi yang juga seorang politisi kawakan dari partai Golkar Dr.H.Moh.Amin Fauzi, S.H.,MSi.

Dr. H.Moh.Amin Fauzi, S.H., MSi., yang dikenal tokoh Bekasi yang sangat fenomenal, yang merupakan tokoh pergerakan dari masa orde baru, yang juga sebagai aktivis 98, khususnya dalam mengawal kebijakan kebijakan para pemimpin Bekasi.

Dalam kiprah politik nya sosok Amin Fauzi dikenal ulet dan tekun yang sampai saat ini menjadi pengurus partai Golkar Provinsi Jawabarat.

Selain fenomenal Amin Fauzi dikenal religius, supel, tegas,dan pemberani mengkritik pemerintah jika kebijakan kebijakan pemerintah di kabupaten Bekasi yang dianggap tidak pro kepada warga masyarakat Bekasi, khususnya kepada warga Bekasi asli.

Tokoh masyarakat yang berasal dari Bekasi asli ini selalu andil dan rajin dalam mengamati perpolitikan para elit di Bekasi.

Dalam jumpa persnya di bilangan Industri Kawasan di Barat Bekasi, ke awak media pada Rabu 26/10/2022, Amin Fauzi yang yang akrab disapa MAF memberikan pandangan terkait issue sentral yang ada diseputaran Kabupaten Bekasi.

MAF mengatakan, “dengan adanya pelaporan pelanggaran berat kode etik ASN, yang menjadi Issue santer di publik menjadi sorotan dan harus ditanggapi dengan baik cermat dan bijak oleh semua steak holder element masyarakat Bekasi, ucapnya .
Saya berpendapat bahwa, pelaporan yang dilayangkan oleh LSM Badan Komite Pemberantas Korupsi (BPKPK) kepada lembaga negara yakni ,Mendagri, KASN, PAN RB, Gubernur Jawa barat dan Ombudsman merupakan langkah yang berani, saya anggap pelaporan ini tidak sembarang dilaporkan, pasti pelaporan tersebut sudah dikaji bahkan dikonsultasikan dengan para pejabat lembaga lembaga terkait, dan ini tidak dilakukan atau dikerjakan sendiri oleh lSM tersebut dalam hal ini BPKPK, tetapi saya yakin ada faktor pendukung dibelakang nya yang betul-betul sudah mengkaji secara detail terkait pelanggaran etik yang termasuk dalam pelanggaran berat yang dilakukan seorang ASN yang saat ini menjabat Pj.Bupati Bekasi” ungkapnya.

Menurut MAF, karena pelanggaran etik ASN ini pernah terjadi di daerah lain dan sanksinya sampai diberhentikan, sekarang kasus yang hampir serupa ini terjadi di kabupaten Bekasi yang sudah dilaporkan oleh lembaga BPKPK, ujar MAF, Rabu (26/10/2022).

“Masyarakat Bekasi harus mengawal issue yang saya rasa penting’ menyangkut nama dan martabat kabupaten Bekasi yang sudah tercemar,, dengan paradigma yang Bekasi pemimpinnya Korup, dengan tersandungnya kasus korupsi para Kepala Daerah yang sebelumnya, dan ini suatu tindakan yang berani untuk membuka dan mengungkap kebenaran yang terjadi, cetus MAF.

MAF menilai para elemen,tokoh masyarakat Bekasi, saatnya Bekasi bangkit dari keterpurukan yang tanpa disadari Bekasi kampung Kita sudah diinvasi oleh elit elit politik, bahkan dikotak – kotakan antar tokoh sehingga menimbulkan ketersinggungan, bahkan saya amati seorang Penjabat Bupati (Pj.) Dani Ramdan sangat kurang beretika kepada tokoh-tokoh masyarakat Bekasi,cetus MAF dengan nada gusar.

Dikatakan MAF, dalam program rotasi mutasi yang saat ini sedang berlangsung digelarnya open bidding eselon 2 (dua) banyak Pejabat ASN tidak sesuai kompetensi dan aturannya, dari masa waktu bekerja berjenjang, bahkan di temukan dari salah satu ASN Kepala Sekolah SMP yang mencalonkan menjadi Kepala Dinas Pendidikan, padahal nota banenya Kepala Sekolah adalah pejabat ASN secara fungsional tetapi langsung bisa di calonkan secara open bidding menjadi Kepala Dinas Pendidikan apakah Baperjakat kabupaten tidak mengkajinya, ataukah akal – akalan saja demi langgengnya calon yang sudah dipersiapkan dan tidak dilakukan secara profesional, dan saya yakin di kubu ASN Pemkab Bekasi sendiri terpecah jadi beberapa kubu karena yang saki hati dengan pergeseran jabatan yang di paksakan, walaupun itu hak prerogatif PJ. Bupati Bekasi, tandas MAF kepada wartawan .

Dalam polemik pemilihan wakil Bupati sisa masa jabatan periode 2017-2022, Dani Ramdan saat menjabat periode pertama dengan bangganya pernah mengatakan kepada publik lewat media bahwasanya, Wakil Bupati hasil pemilihan di DPRD Kabupaten Bekasi tidak bisa dilantik , karena kesalahan administrasi, kesalahan prosedur tapi nyata dirinya ingin tetap menjadi Pj.Bupati Bekasi, ada apa di Bekasi ?? Tandas MAF.

Dengan membuat Jargon Bekasi Makin Berani, saya rasa Dani Ramdan tidak tau sejarah Bekasi padahal dari dahulu Bekasi Sudah sangat sangat Berani, Bekasi dikenal kota patriotis, kota.palawan, yang l berani melawan para penjajah imperialisme ,kolonial Belanda dan Jepang.
Dalam melawan revolusi dan penjajah para pejuang orang Bekasi yang dipimpin oleh Almagfiroh Almarhum KH.Noer Alie pahlawan nasional, yang dikenal dengan para pejuang laskarnya, dalam memperjuangkan kemerdekaan NKRI, kata Dia.

” Mirisnya lagi sambung MAF, Dani Ramdan getol banget sama pencitraan dirinya, padahal warga Bekasi sudah ada cerdas, dengan banyaknya program dan Tim-Tim yang di bentuk Dani Ramdan,seperti salah satu nya Tim Percepatan Pembangunan Daerah atau Tim Akselarasi pembangunan (TPPD), jika dilihat sampai sekarang tidak ada hasil atau progres yang terlihat dan signifikan, dan mungkin program – programnya TPPD lepas dari control masyarakat, sehingga masyarakat tidak tau apa yang sudah diprogramkan hanya sebatas ide dan wacana yang notabene saja, celetuk MAF dengan tajam.

TPPD yang bentuk sudah 2 bulanan oleh Dani Ramdan dan anggarannya menggunakan anggaran APBD kabupaten Bekasi, yang saya kira cukup besar juga untuk penghonoran atau gajih kepada Tim TPPD berjumlah 10 (sepuluh) orang, dengan Honor Rp 10.000.000/orang dalam satu bulan, oleh Pemkab Bekasi. Jika di jumlahkan pertahun Rp. 1.2 miliar, uang APBD kabupaten Bekasi yang keluarkan untuk Honor atau gaji Tim TPPD, yang saya anggap Tim TPPD tidak ada progres dan konstribusi untuk masyarakat Bekasi.

” lebih bagus dan lebih baik anggaran yang besar tersebut, langsung disalurkan kepada warga Bekasi yang lebih membutuhkan, baik dialokasikan dengan pendidikan maupun kesehatan, dan lainnya yang langsung bisa dirasakan manfaatnya langsung oleh warga Bekasi, masih banyak warga miskin di kabupaten Bekasi,ujar MAF

Masih kata MAF, belum lagi tim tim bentukan lainnya, yang tidak efektif,dan saya rasa ini hanya menghambu- hamburkan uang rakyat Bekasi” Lontar MAF.

“Yang jelas, pemimpin kabupaten Bekasi harus ganti casing, masih banyak yang lainnya, dugaan saya karena, di Bekasi ini banyak potensi untuk dikeruk, Bekasi banyak daging nya yang lezat, makanya sampai ngotot mau jadi Pj.di Bekasi lagi” sindir MAF.

Lanjutnya, “Dani Ramdan adalah penjabat administratif yang di tunjuk, oleh Mendagri untuk menjadi Pj.Bupati di Bekasi,dan bukan penjabat politik, sehingga dengan seenaknya bebas mengambil dan menetapkan kebijakan – kebijakan bersifat demi kepentingan masyarakat Bekasi, tanpa mempertimbangkan fakto- faktor yang ada diwilayah Bekasi. seperti faktor sosiologis masyarakat Bekasi, faktor budaya, dan kearifan lokal harus lebih dipertimbangkan karena. Bekasi punya historis, dan sejarah dari para pendahulunya, harusnya Dani Ramdan itu Kulonuwun masuk Bekasi ,Bekasi ada orangnya, Bekasi tempat para Juara, tegas MAF.

“Selain saat ini sebagai Pj.Bupati Bekasi, Dani Ramdan juga menjabat Kepala Dinas BPBD Provinsi Jawabarat, yang merupakan ASN yang sudah tentu terikat dengan aturan disiplin ASN, dengan adanya pelaporan dugaan pengarahan disipilin berat atau etik ASN, saya selaku warga Bekasi mengajak kepada seluruh elemen dan staek holder untuk mengawal dan mendukung proses pelaporan sampai di tindaklanjuti, karena demi mengungkap kebenaran kepada masyarakat Bekasi,imbuh MAF,

“Kepada para Tokoh masyarakat Bekasi, dan elemen lainnya, mari bersatu mengawal kebijakan pemerintah Bekasi, dengan kritik yang membangun, bukan semata untuk menyerang personel atau Individu, saya mengkritik dengan solusi membangun, untuk Bekasi, selamtakan Bekasi dari pelbagai persoalan, kata MAF

“Rizki sudah di atur oleh Allah’ SWT, jangan takutfak makan, jangan sampai orang Bekasi kehilangan’ marwahnya, tetap kritis demi membangun Bekasi, jangan sampai Bekasi di invasi lebih luas lagi, karena tanpa disadari Bekasi sudah mengalami keterpurukan, krisis kepemimpinan, dan krisis lainnya.

“Cuma orang Bekasi yang faham Bekasi, dan orang Bekasi juga yang bisa membenahi Bekasi, dari keterpurukan, bangkit bersama untuk Bekasi terang tokoh fenomenal.

MAF Membeberkan ” Dani Ramdan adalah ASN yang di tunjuk secara administratif sebagai Penjabat Bupati oleh Mendagri dan ASN tidak bisa berpolitik praktis, dan sekali lagi Bekasi harus ganti casing kepemimpinan.”pungkas MAF.

 

 

Redaksi   Liputan4.com

Berita dengan Judul: MAF : Pelaporan Pj Bupati Bekasi Terkait Pelanggaran Disiplin Berat kepada Ombudsman Dan Mendagri, Masyarakat Harus Turut Mengawal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : RD AHMAD SYARIF

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x