x

LPA Sumut Apresiasi Kinerja Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Pria Bawa Kabur Siswi SMP

waktu baca 2 menit
Minggu, 31 Mar 2024 22:29 0 62 ABDI SUMARNO

Medan, Liputan.com – Berawal dari adanya laporan polisi nomor STTL/Gangguan/B/20/III/2024/SPKT/PolrestabesMedan/PoldaSumateraUtara pada tanggal 21 Maret 2024. terkait anak dibawah umur hilang sejak tanggal 20 maret 2024.

Selanjutnya pihak korban melakukan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Anak Sumut yang langsung diterima oleh Ketua LPA Sumut Drs.John Edward Hutajulu.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban kepada Ketua LPA Sumut bahwa Siswi SMP yang masih berusia 14 tahun sebut saja Mawar, warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah keluar dari rumah sejak tanggal 20 Maret 2024 dengan alasan ke rumah tantenya.

Lebih lanjut LPA Sumut terus berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk berkordinasi terkait laporan anak hilang tersebut.

ROKOK ILEGAL

Pihak Polrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan awalnya Polrestabes Medan menerima laporan seorang siswi SMP berinisial MAS telah hilang meninggalkan rumahnya selama lebih kurang 10 hari.

“Adanya laporan terhadap orang hilang itu pun diselidiki personel Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan,” katanya, Sabtu (30/3) malam.

Kompol Jama Kita Purba mengungkapkan personel yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan korban MAS yang berada di dalam rumah di daerah Binjai.
“Ketika ditemukan korban bersama seorang pria inisial MFM lalu diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Medan,” ungkapnya saat diperiksa bahwa korban pada 20 Maret 2024 lalu dijemput pria tersebut.

Jama menerangkan, hampir kurang 10 hari korban bersama pria itu diajak tinggal satu rumah.
“Modusnya pria ini awalnya berkenalan melalui media sosial lalu membawa kabur korban,” terangnya terhadap MFM telah ditahan karena membawa kabur.

Pria ini kita tahan atas laporan orang tua korban. Pelaku atas perbuatannya terancam hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

LPA Sumut diwakili Andi,S.Kom.,S.H.,M.M.,CPM selaku Wakil Ketua Bid Hukum menyampaikan” Tentunya kita sangat prihatin adanya kejadian seperti ini, Namun kita himbau para orang tua agar tetap melakukan pengawasan terhadap anak terutama dalam bersosial media dan juga memperhatikan lingkungan pergaulan, Saya juga apresiasi kinerja Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus ini dengan serius dan profesional dan selanjutnya kita akan dampingi psikologi korban sehingga dapat melaksanakan kegiatan seperti biasa dan sekolah kembali,”tandasnya.(Tim)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x