x

Lelaki 42 tahun di laporkan ke polres Kuansing ulah setubuhi anak tirinya

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mar 2024 00:06 0 84 SULMADRI

Lelaki 42 tahun di laporkan ke polres Kuansing ulah setubuhi anak tirinya

Kuansing – liputan4.com.
Sat Reskrim Polres Kuansing memenjarakan seorang ayah tiri berusia 42 tahun yang ditangkap warga bersama Polsek Cerenti atas tindakan pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun yang tidak lain adalah anak tirinya. Kamis 14 Maret 2024. Pukul 13.00 WIB.

Ayah tiri bejat, ditangkap karena tega menjadikan anak tirinya tersebut sebagai pemuas nafsu birahinya dan itupun dilakukan nya di salah satu tempat di Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing
Minggu, 10 Maret 2024, Pukul 08.00 WIB. Kemudian dilaporkan oleh paman korban yang tidak terima keponakannya tersebut menjadi korban pencabulan.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H membenarkan penanganan kasus pencabulan terhadap korban seorang anak perempuan masih dibawah umur tersebut.

Dilaporkan kejadian pada saat paman korban, SA, mendapat telepon dari orang tua korban yang menginformasikan bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya. Setelah mendapat kabar tersebut pelapor segera pulang dan melakukan konfirmasi langsung terhadap korban.

Setelah mendapat konfirmasi dari korban, SA melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing, dan tindakan penangkapan dilakukan oleh warga dan Kepala Desa beserta Personil Unit Reskrim Polsek Cerenti Polres Kuansing,
berhasil diamankan di salah satu desa di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan langkah-langkah seperti membuat laporan Polisi, membuat Tanda Bukti Laporan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan pelaku, serta melengkapi Mindik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Linter.

Untuk Barang bukti adalah pakaian korban. Dua orang saksi yang memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

“Peristiwa ini melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” imbuhnya.

Sulmadri SP

Sumber: Humas Polres Kuansing

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x