x

Lakukan Under Cover Buy Polsek Binjai Barat Berhasil Tangkap Pelaku Curas

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jun 2023 11:46 0 320 ABDI SUMARNO

 

Binjai, Liputan4.Com – Dimana awal mulanya terjadinya pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari kamis 01/6/ 2023, korban TULUS (40), pr, karyawan swasta, sedang melintas di jalan anggur kelurahan bandar senembah kecamatan binjai barat dan bermaksud untuk pulang ke rumahnya di Lk. V Beringin blok.C No.81 Kelurahan perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Saat mengendarai sp.motornya di jalan anggur kelurahan bandar senembah kecamatan binjai barat korban atas nama TULUS diikuti dan langsung dipepet oleh 6 (enam) orang laki-laki dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya. Dan salah satu terduga pelaku membawa senjata tajam berupa celurit kemudian mengayunkan celurit tersebut ke arah korban sehingga mengenai lutut/dengkul pada kaki kiri korban, kemudian terduga pelaku langsung mengambil sepeda motor korban,

Ke esok harinya korban mendatangi Polsek Binjai barat untuk membuat laporan polisi pada hari Jumat 2/6/2023,

ROKOK ILEGAL

Setelah menerima laporan tentang kasus Curas tersebut Kapolsek Binjai Barat AKP Antonius Pasta Sitepu, SH, segera bentuk TIM untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, kemudian TIM begerak dengan berbagi tugas melakukan under cover buy dan pada saat salah satu Tim melintas di jalan rambutan kelurahan bandar senembah kecamatan Binjai barat (dekat kuburan) pada hari senin 12/6/2023, sekira pukul 00.10 wib, diikuti oleh 1 (satu) unit sp.motor merk Honda beat warna hitam BK 3493 RBB dengan berboncengan 3 (tiga) orang laki-laki,

Merasa curiga karena diikuti dari belakang TIM langsung memberhentikan sp.motor tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya, dan saat dilakukan pemeriksaan/penggeledahan Tim menemukan 1 (satu) bilah kerambit warna hitam yang selipkan pada bagian depan pinggang sebelah kanan, selanjutnya terhadap ketiga orang tersebut diboyong ke Polsek Binjai barat,

Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap ketiga orang laki-laki tersebut dan dianya mengaku sudah 2(dua) kali melakukan tindakan yang serupa di wilayah hukum Polsek Binjai barat serta menjualkan hasil kejahatannya untuk berpoya-poya,

Adapun inisial terhadap ketiga terduga pelaku yaitu ; AK als DAL,(16) wiraswasta, FG als FERDI (15) wiraswasta, SW als DANA (17) dan ketiganya berdomisili di dusun tanjung desa cinta dapat kecamatan selesai, kabupaten langkat,

Dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah; 1 (satu) lembar STNK Sp.motor An. Desta Natalia Sitepu. Am. Keb, 1 (satu) unit Sp.motor honda beat warna hitam BK 3493 RBB, 1 (satu) bilah parang panjang, 1 (satu) bilah krambit warna hitam serta pakaian hasil uang kejahatan,

Terhadap ketiga terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 365 Ayat 2 ke 1e dan 2e dari KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun kurungan, Tegas AKP Antonius Pasta Sitepu, SH,(Abdi)

(humasresbinjai, 14/6/2023)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x