Keterangan gambar : Pelapor dan terlapor saat RJ didampingi kedua keluarga dan Kapolsek Serbalawan dan Anggota piket /Dmk
Simalungun, Liputan4.com – Mengacu pada peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative, Polsek Serbalawan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara dipimpin oleh AKP Yunus Siregar berhasil melakukan hal itu, yakni melakukan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penganiayaan, Selasa, (18/07/2023), sekira pukul 23.00 wib di Mapolsek Serbalawan.
Didampingi dari kedua keluarga dan disaksikan langsung oleh Kapolsek Serbalawan, Personil Polsek Serbalawan dan Kepala Dusun V Raya Dolok Sulia Ilham Sinaga, pelapor berinisial DM dan terlapor berinisial RF saling bermaafan dan melakukan perjanjian secara tertulis. Kemudian DM tidak akan melanjutkan perkara tersebut.
Atas upaya RJ yang dilakukan oleh Polsek Serbalawan ini, DM menyatakan terima kasihnya dan sangat mengapresiasi kinerja Polsek Serbalawan.
” Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Serbalawan karena perkara yang saya laporkan dapat dilaksanakan dengan baik dimana pelaku meminta maaf kepada saya” Ujar DM.
Untuk diketahui, Perkara penganiaayan yang dilakukan oleh RF (21) terhadap DM (18) warga dusun V Raya Dolok, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini dilaporkan oleh DM selaku korban ke Polsek Serbalawan dengan laporan polis : LP /87/lV/ 2023 / Simal – Lawan tanggal 28/april/2023 yang lalu.
Dalam keterangannya, RF melakukan penganiayaan terhadap DM di jalan Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. (Dmk)
Tidak ada komentar