x

Khilafatul Muslimin Punya Tatanan Pemerintahan Eksklusif

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Jun 2022 21:44 0 276 Redaksi

JAKARTA, Liputan4.com | Sepekan setelah melakukan penggeledahan di Bandar Lampung, Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan fakta terbaru Khilafatul Muslimin. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Khilafatul Muslimin ternyata memiliki tatanan pemerintahan yang eksklusif.

Organisasi yang didirikan sejak 1997 silam ini diketahui tengah membangun pemerintahan dengan ideologi khilafah. Bahkan, Khilafatul Muslimin memiliki daulah atau pemimpin wilayah yang ingin melegitimasi NKRI.

Berdasarkan penyelidikan Polda Metro Jaya, ormas ini telah membangun struktur pemerintahan atau biasa disebut daulah di tiap wilayah. Mereka membangun suatu sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakakatan, sistem pendidikan, sistem pertukaran barang dan jasa, yang keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat konferensi pers, Kamis (16/6/2022).

Tak sampai di situ, Fadil menyebut organisasi pimpinan Abdul Qadir Baraja ini telah memiliki sistem pendidikan yang cakupannya nasional.

Melalui sistem pendidikan itu, para pengikut Khilafatul Muslimin untuk membuat sebuah pergerakan dasar untuk mengubah ideologi negara.

“Yayasan dan lembaga yang dibentuk oleh Khilafatul Muslimin ini pada dasarnya difungsikan sebagai cell organization,” tambah Fadil.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung. Total kini sudah ada 6 tokoh Khilafatul Muslimin yang ditangkap di beberapa lokasi.

Polda Metro Jaya juga menemukan sejumlah nomor induk warga (NIW) Khilafatul Muslimin. Ormas Khilafatul Muslimin ini juga memiliki sejumlah sekolah mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.

Sebelumnya, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Lampung pada 7 Juni 2022 lalu.

Pengembangan pun berlanjut, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial AA, IN, F, dan SW yang diamankan di Lampung, Medan, dan Bekasi pada Sabtu (11/6/2022) lalu.

Dalam kasus ini, keenam tersangka disangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan,25 sekolah yang terafiliasi Khilafatul Muslimin melanggar Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU tentang Pesantren.

Kami juga telah menemukan delik baru, perbuatan melawan hukum baru yaitu terkait dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Di mana, kegiatan mereka juga melanggar sistem diknas dan juga Undang-Undang tentang Pesantren,” kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Dikatakan Hengki, sekolah Khilafatul Muslimin tersebut memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Mulai dari sekolah dasar (SD) 3 tahun, sekolah menengah pertama (SMP) 2 tahun, sekolah menengah atas (SMA) 2 tahun, dan juga jenjang universitas selama 2 tahun.

Nantinya, setelah menyelesaikan pendidikan di jenjang universitas kemudian akan mendapatkan gelar SKHI yaitu Sarjana Kekhalifahan Islam.

(Tim)

Berita dengan Judul: Khilafatul Muslimin Punya Tatanan Pemerintahan Eksklusif pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x