Scroll untuk baca artikel
Lensa Foto

Proyek Rp4,9 Miliar Diklat Kitri Bhakti Diduga Langgar Aturan, Potensi Anggaran Fiktif Terbuka

×

Proyek Rp4,9 Miliar Diklat Kitri Bhakti Diduga Langgar Aturan, Potensi Anggaran Fiktif Terbuka

Sebarkan artikel ini

TANGERANG / Liputan4.com — Pelaksanaan proyek pemeliharaan Gedung Lingkup Diklat Kitri Bhakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang menelan anggaran senilai Rp4.893.930.000,00 menimbulkan sejumlah dugaan pelanggaran serius. Temuan di lapangan membuka indikasi pelanggaran prosedur pengadaan, dugaan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, hingga kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan negara, sebagaimana disampaikan Media Center Curug (MCC).

Berdasarkan dokumen pengadaan pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LKPP, pekerjaan dengan pagu Rp5 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp4.996.448.000,00 ini dimenangkan oleh PT Ardzin Adzqia Putri dari 26 peserta tender, bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender di bawah pengelolaan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).

Namun pantauan di lokasi pada Jumat (11/9/2026) memunculkan sejumlah anomali yang patut ditelusuri lebih lanjut:

Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum

1. Ketiadaan Direksi Keet, Indikasi Anggaran Fiktif
Syarat wajib pembangunan kantor lapangan (direksi keet) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta ketentuan teknis konstruksi belum terpenuhi. Biaya fasilitas ini sudah dialokasikan dalam Rencana Anggaran Biaya, namun fisiknya tidak ditemukan di lokasi.

Dugaan Hal ini berpotensi melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, serta pelanggaran Pasal 55 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan penggunaan anggaran sesuai rencana dan peruntukan yang ditetapkan.

2. Keterlambatan Pemasangan dan Ketidaklengkapan Informasi Proyek
Papan informasi proyek baru terpasang saat pekerjaan sudah memasuki hari kelima, sementara nama konsultan pengawas sama sekali tidak dicantumkan. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan pelaksanaan pengadaan yang mewajibkan pemasangan papan identitas sebelum pekerjaan dimulai serta kelengkapan data bagi akses pengawasan publik.

3. Pengelolaan Aset dan Limbah Tidak Sesuai Prosedur
Ditemukan pembuangan puing bangunan lama secara sembarangan, sementara material berharga seperti baja ringan dikumpulkan dan ditumpuk rapi tanpa prosedur pelepasan aset yang jelas. Hal ini diduga melanggar Pasal 1 angka 12 dan Pasal 49 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta peraturan pengelolaan aset daerah, membuka dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah.

4. Pengabaian Keselamatan Kerja dan Minim Pengawasan
Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diabaikan, bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Minimnya kehadiran pengawas dari dinas maupun pihak konsultan dinilai melalaikan kewajiban pengendalian mutu sesuai Pasal 40 Perpres No. 16 Tahun 2018.

Ketua Media Center Curug, Alberto, M.SE., S.Kom., menyatakan temuan ini akan didalami secara menyeluruh, ” Kami melihat adanya celah yang tidak dapat dibiarkan. Jika terbukti ada anggaran yang dicairkan tanpa wujud fisik atau penyalahgunaan wewenang, hal ini bukan sekadar kelalaian teknis, ”  ujarnya.

Pihak MCC memberikan tenggang waktu tiga hari bagi DTRB, kontraktor, dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan serta hak jawab yang memadai,” Apabila tidak ada tanggapan yang dapat mematahkan dugaan ini, dokumen dan bukti lengkap akan kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Inspektorat Kabupaten Tangerang, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing ,” tegas Alberto.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang maupun kontraktor pelaksana.

 

 

 

Tim Investigasi Media Center Curug

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *