x
HARI KARTINI

Ketua Umum LSM Seroja Indonesia Minta Pj Bupati Tangerang Usut Tuntas Kades Jeungjing yang Hina Ormas, LSM, dan Wartawan

waktu baca 5 menit
Selasa, 28 Nov 2023 22:05 0 226 ADIEN SAMHUDIN

Kabupaten Tangerang – Liputan4.com, Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan SH, meminta Pj Bupati Tangerang dan aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus Kepala Desa (Kades) Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang menghina organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan.

 

Kades berinisial N tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebut “bangsat” kepada LSM, ormas, dan wartawan dalam video di media sosialnya terkait proyek betonisasi yang anggarannya dari dana desa.

 

 

Taslim mengatakan, video tersebut tersebar luas di media sosial dan membuat masyarakat resah. Ia menilai, pernyataan Kades N tersebut tidak pantas dan dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.

 

“Kami meminta Camat Cisoka, Pj Bupati Tangerang segera memanggil Kades Jeungjing yang telah bersikap arogan layaknya seorang preman, dan kami meminta APH untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Kades N harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Taslim, Selasa (28/11/2023).

 

 

Taslim juga meminta APH untuk memberikan perlindungan kepada LSM, ormas, dan wartawan yang menjadi korban penghinaan Kades N. Ia menilai, LSM, ormas, dan wartawan memiliki peran penting melaksanakan sosial kontrol dalam mengawasi kinerja pemerintah desa.

 

” Karena setiap kegiatan yang bersumber dari APBD dan APBN itu hukumnya wajib dilakukan pengawasan oleh masyarakat, baik itu Ormas, LSM dan Media tidak, karena tidak mungkin dilakukan pengawasan, jika sumber anggarannya dari pribadi danan pribadi sendiri, perkataan Kades N telah membuat geram dan gerah para aktivis se – Kabupaten Tangerang,  Provinsi Banten,” ucapnya.

 

 

Lebih lanjut Taslim mengatakan pihaknya berharap APH dapat memberikan rasa aman kepada LSM, ormas, dan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

 

 

” Kebanyakan kepribadian sosok seorang Kepala Desa kurang mengedepankan etika, ini banyak terjadi, sebagai pemimpin tingkat seharusnya mempunyai atitud yang baik,” katanya.

 

Menurut Taslim kata-kata kasar yang dilontarkan Kades Jeungjing, sudah mengores hati semua aktivis se – Kabupaten Tangerang dan Indonesia.

 

” Kami Selaku DPP LSM Seroja Indonesia dalam waktu dekat akan melakukan aksi solidaritas besar besaran bersama rekan-rekan aktivis untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan oknum Kades Jeungjing,” tuturnya.

 

 

” Dan kami pun akan bersurat langsung ke PJ Bupati Tangerang untuk meminta audiensi, agar PJ Bupati menindak tegas Kades Jeungjing agar dapat memberikan efek jera,” tutup Taslim.

 

Untuk diketahui mengacu pasal 436 KUHPidana disebutkan, yang dimaksud penghinaan ringan adalah yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain.

 

Pasal 240 ayat (1) KUHP menyatakan, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda.

 

Penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.

 

Sedangkan pasal 45 ayat (1) UU ITE tahun 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUI TE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta

Ketua Umum LSM Seroja Indonesia Minta Pj Bupati Tangerang Usut Tuntas Kades Jeungjing yang Hina Ormas, LSM, dan Wartawan

Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan SH, meminta Pj Bupati Tangerang dan aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus Kepala Desa (Kades) Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang menghina organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan.

Kades berinisial N tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebut “bangsat” kepada LSM, ormas, dan wartawan dalam video di media sosialnya terkait proyek betonisasi yang anggarannya dari dana desa.

Taslim mengatakan, video tersebut tersebar luas di media sosial dan membuat masyarakat resah. Ia menilai, pernyataan Kades N tersebut tidak pantas dan dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.

“Kami meminta Camat Cisoka, Pj Bupati Tangerang segera memanggil Kades Jeungjing yang telah bersikap arogan layaknya seorang preman, dan kami meminta APH untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Kades N harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Taslim, Selasa (28/11/2023).

Taslim juga meminta APH untuk memberikan perlindungan kepada LSM, ormas, dan wartawan yang menjadi korban penghinaan Kades N. Ia menilai, LSM, ormas, dan wartawan memiliki peran penting melaksanakan sosial kontrol dalam mengawasi kinerja pemerintah desa.

” Karena setiap kegiatan yang bersumber dari APBD dan APBN itu hukumnya wajib dilakukan pengawasan oleh masyarakat, baik itu Ormas, LSM dan Media tidak, karena tidak mungkin dilakukan pengawasan, jika sumber anggarannya dari pribadi danan pribadi sendiri, perkataan Kades N telah membuat geram dan gerah para aktivis se – Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ucapnya.

Lebih lanjut Taslim mengatakan pihaknya berharap APH dapat memberikan rasa aman kepada LSM, ormas, dan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

” Kebanyakan kepribadian sosok seorang Kepala Desa kurang mengedepankan etika, ini banyak terjadi, sebagai pemimpin tingkat seharusnya mempunyai atitud yang baik,” katanya.

Menurut Taslim kata-kata kasar yang dilontarkan Kades Jeungjing, sudah mengores hati semua aktivis se – Kabupaten Tangerang dan Indonesia.

” Kami Selaku DPP LSM Seroja Indonesia dalam waktu dekat akan melakukan aksi solidaritas besar besaran bersama rekan-rekan aktivis untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan oknum Kades Jeungjing,” tuturnya.

” Dan kami pun akan bersurat langsung ke PJ Bupati Tangerang untuk meminta audiensi, agar PJ Bupati menindak tegas Kades Jeungjing agar dapat memberikan efek jera,” tutup Taslim.

Untuk diketahui mengacu pasal 436 KUHPidana disebutkan, yang dimaksud penghinaan ringan adalah yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain.

Pasal 240 ayat (1) KUHP menyatakan, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda.

Penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.

Sedangkan pasal 45 ayat (1) UU ITE tahun 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUI TE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta. ( Pewarta: Adien. S )

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x