x
HARI KARTINI

Pemilik Kafe Sarang Kopi Diduga Terlibat Pengerusakan Bak Sampah di Jalan Kumpulan Pane Tebing Tinggi

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Jun 2023 14:51 0 1079 SARIANTO DAMANIK

Tebing Tinggi, Liputan4.com – Handy Wijaya selaku pemilik kafe sarang kopi di jalan K F Tandean atau jalan Bulian Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara diduga terlibat dalam pengerusakan bak sampah di jalan kumpulan pane, Kota Tebing Tinggi.

Dugaan keterlibatannya dalam permasalahan ini juga diketahui dengan adanya Polres Tebing Tinggi memanggil Handy Wijaya untuk di lakukan gelar perkara pada, Rabu (14/06/2023) yang lalu.

Dugaan Handy Wijaya terlibat dalam pengerusakan bak sampah milik pemerintah kota (pemkot) Tebing Tinggi yang terletak di jalan Dr Kumpulan Pane percisnya disamping pintu masuk Kafe Sarang Kopi berawal saat seorang nenek (opung) bernama Horasmaita br Purba (62) warga Jalan Dr Kumpulan Pane melaporkan Handy Wijaya ke pihak kelurahan Bandar Utama pada (06/09/2022) silam.

Atas laporan Warga bernama Horasmaita br Purba tersebut, Pihak kelurahan melakukan mediasi dan di hasilkan kesepakatan.

Isi kesepakatan tersebut, Handy Wijaya selaku pihak pertama (1) Tidak melarang pihak kedua (Horasmaita br Purba) untuk melakukan buang sampah di tempat pembuangan sampah di Jalan Dr kumpulan pane lingkungan V kelurahan Bandar utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi,

pihak pertama membangun tempat pembuangan sampah yang sudah dirusak di tempat semula dan pihak pertama berjanji kepada pihak kedua tidak melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada pihak kedua.

Apabila pihak pertama melanggar isi perjanjian tersebut maka pihak pertama bersedia dituntut secara hukum yang berlaku di NKRI.

Namun, nyatanya Handy Wijaya melanggar kesepakatan yang telah dibuat dan disaksikan oleh Lurah Bandar Utama Romadhansyah Lubis.

Kemudian, Horasmaita br Purba melaporkan Handy Wijaya ke polres Tebing Tinggi yang tertuang pada tanda bukti lapor dengan nomor : STTPL/B/227/III/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGI / POLDA SUMATERA UTARA. atas tuduhan ingkar janji dan telah melakukan pengerusakan bak sampah milik masyarakat.

Sementara itu, Handy Wijaya saat ditanya Liputan4.com, Usai gelar perkara di Polres Tebing Tinggi rabu (14/06/2023) terkesan enggan menjawab.

” Sudahlah bang” Ucapnya singkat.

Diketahui, saat ini bak sampah yang sempat diduga dirusak oleh Handy Wijaya tersebut telah dibangun dan telah dimanfaatkan masyarakat untuk membuang sampah.

Namun, kasus pengerusakan bak sampah tersebut masih dalam proses di polres Tebing Tinggi, Polda sumut. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x