x
HARI KARTINI

Ketua RJN Tempuh Jalur Hukum, Fitnah Dirinya dan RJN Bekasi Raya

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Jun 2023 03:49 0 1328 RD AHMAD SYARIF

Kabupaten BekasiLiputan4.com – Kabupaten Bekasi – Fitnah atas dirinya Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya melalui Penasehat Hukumnya Dicky Ardi, SH., MH, akan menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks pencemaran nama baik kepada terduga pelaku yang berbuat seperti itu kepada diri dan organisasinya. Sabtu, 10/06/2023.

Atas terjadinya hal tersebut Pelaku dapat dijerat dengan pasal 310 jo Pasal 311 KUHP dan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur mengenai fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman Pidana penjara maksimal 4 tahun dan juga denda sebesar Rp. 750 juta.

Untuk melindungi Nama baik, Kehormatan, Hak-Hak Hukum dan Integritas Korban yang dalam hal ini Ketua DPC RJN Bekasi Raya secara personal dan organisasi, maka segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Karena jika tidak segera dilaporkan ke pihak kepolisian maka fitnah tersebut akan semakin liar dan semakin menyerang orang dengan Profesi Wartawan.

Dicky Ardi, SH., MH

                   Dicky Ardi, SH., MH

 

Demikian tanggapan Dicky Ardi, SH., MH., atas hoax/rumor yang berhembus bahwa Ketua RJN Hisar Pardomuan telah terima uang (tutup mulut) dari Kepala sekolah (Kepsek) SMPN 1 Tamsel Bekasi berkait pemberitaan.

“Bahkan Bang Hisar mengungkap kepada saya bahwa pada hari Jumat (9/6) dirinya telah mendapatkan pesan via WhatsApp dari salah seorang Kepsek lainya mengenai hal yang sama bahwa Ketua RJN Bekasi Raya menerima uang dari Kepsek SMPN 1,” terang Dicky.

Dicky Ardi yang berprofesi Advokat Konsultan Hukum itu lebih lanjut mengatakan, bahwa hal itu sangat menyinggung Ketua DPC dan RJN sebagai organisasi wadah profesi wartawan.

“Hal tersebut patut dapat diduga terjadi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dapat berakibat menghancurkan Integritas RJN sebagai organisasi dan Ketua secara personal. Tentu ini sangat Berbahaya,” Kata Dicky.

“Saya selaku Dewan Penasehat DPC RJN Bekasi Raya yang sekaligus sebagai Advokat akan mendorong dan mengawal masalah ini agar dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk segera diusut tuntas,” Ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya tegas katakan bahwa hal tersebut jelas merusak nama baik.

“WA dari salah satu kepsek; “dgr2 udah cair dari b.anisa 30jt😁” jelas jadi boomerang dan merusak nama baik serta marwah saya sebagai Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya,” Beber Hisar.

“Ini memang harus diusut tuntas siapa oknum pencetus dan penyebar awal isu bahwa saya atau RJN meminta sejumlah uang kepada Bu Anisa Kepsek SMPN 1 Tambun Selatan agar semua jelas dan terang bederang,” Pintanya.

“Saya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar mengadakan/ menggelar konferensi pers dengan memanggil Bu Anisa selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Tamsel untuk menyampaikan langsung tentang benar/ tidaknya isu yang mengatakan telah diminta atau memberikan uang sebesar 30 juta kepada Hisar atau RJN Bekasi Raya,” tambah Hisar.

“Jika konferensi pers tidak dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melalui Bidang SMP maka saya pribadi dan organisasi RJN akan memproses hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyena
ngkan tersebut.,” tutup Hisar. ( Yusuf)

 

rdahmadsyarif

Stik Famika Makassar

RD AHMAD SYARIF

B.A.C.O.T (Bad Attitude Control Of Tongue 🤫)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x