x
HARI KARTINI

Ketua LSM JPBIP Sulut Bob Kamagi, komitmen siap mengawal khasus laporan dugaan pemerasan Oknum Jaksa di Minut

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Sep 2023 11:51 1 327 Fadly

LIPUTAN4. COM,SULUT _Dalam upaya untuk menjaga integritas lembaga penegakan hukum dan memastikan keadilan berjalan dengan baik, LSM Jaringan Pemerhati Budaya Dan Informasi Publik Sulawesi Utara (JPBIP Sulut) telah mengambil langkah tegas. Mereka bakal mengawal terus laporan dugaan pemerasan dan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang oknum Jaksa fungsional (SH) di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

 

Laporan ini pertama kali diajukan oleh seorang warga Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara yang bernama Meilin M.M. Saerang. Dalam laporannya, Meilin mengungkap dugaan pemerasan dan pengambilan keuntungan pribadi atas nama jabatan dengan cara meminta biaya perkara kepada korban. Kasus ini menjadi sorotan utama JPBIP Sulut karena menyangkut integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.

 

Ketua JPBIP Sulut, Bob Kamagi, menyatakan komitmen mereka untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik. Dalam pernyataannya, ia menyatakan, “Kami akan mengawal sampai tuntas penanganan perkaranya, baik laporan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang ditangani oleh fungsi Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara maupun pengaduan dugaan tindak pidananya yang telah di disposisi oleh Bapak Kapolda ke Direktorat Reskrimsus untuk tindak lanjut penanganan pengaduannya.”

 

JPBIP Sulut juga menegaskan bahwa jika penanganan kasus ini tidak mendapatkan perhatian yang serius dari kedua lembaga, yakni Kejaksaan dan Kepolisian, mereka tidak akan segan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung RI maupun Markas Besar Kepolisian RI. Hal ini dilakukan demi menjaga wibawa dari institusi penegakan hukum yang dapat dirongrong oleh ulah oknum-oknum aparat penegak hukum yang tidak jujur dan tidak memiliki integritas.

 

Kasus ini menjadi momentum penting untuk menguji komitmen lembaga penegakan hukum dalam menjaga integritasnya. Masyarakat Sulawesi Utara dan LSM seperti JPBIP Sulut berharap agar kasus ini akan ditangani dengan transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Dalam dunia hukum, prinsip keadilan adalah pondasi yang tak tergantikan. LSM seperti JPBIP Sulut menjalankan perannya sebagai pengawas dan pengawal keadilan, memastikan bahwa setiap warga negara dapat memiliki keyakinan bahwa hukum akan ditegakkan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan bersama. 27/09/2023.(Fad)

Stik Famika Makassar

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Lobe
    7 bulan  lalu

    Makelar kasus yang di bekingi oleh oknum LSM JPBIP itu sendiri, tidak dapat bagian akhirnya ribut,kwkwkwk

    Balas
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x