x
HARI KARTINI

Ketua KPAD Kota Bekasi Terpilih Dinilai Tidak Sehat Jasmani dan Rohani, GMNI Bakal Ambil Langkah PTUN

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Agu 2023 23:53 0 1080 RD AHMAD SYARIF

Kota Bekasi || Liputan4.com Bekasi Selatan – Dilantiknya kepengurusan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi periode 2023-2028 pada Rabu (30/8) kemarin.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Bekasi menilai bahwa ketua KPAD yang terpilih tidak memenuhi syarat.

Pasalnya, Ketua KPAD Kota Bekasi terpilih saat ini memiliki penyakit. Sehingga akan menghambat tugas pendampingan yang akan dilakukan oleh KPAD menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap keran anak.

“Hari ini kami melihat KPAD dipengurusan yang sekarang lebih disusupi oleh kepentingan suatu kelompok. Penilaian tersebut kami dasari karena terlalu lamanya pelantikan yang digelar terhitung dari tanggal 31 Maret dan baru dilantik di 30 Agustus,” kata Sekretaris DPC GMNI Bekasi, Ferdian Edmund, Kamis (31/8).

Ia juga mengatakan, bahwa KPAD merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberikan pengawasan serta perlindungan terhadap anak.

Padahal jelas bahwa syarat menjadi ketua KPAD harus sehat jasmani dan Rohani.

“Kami pun turut prihatin. Melihat kondisi beliau (Ketua KPAD), kami bingung kenapa masih tetap dipaksakan. Hal itu kan menyebabkan hambatan bagi KPAD Kota Bekasi dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Ia mengaku, wajar saja pelantikan lama digelar, karena pihaknya mendapatkan info bahwa ketua KPAD terpilih sempat mengidap penyakit yang menghalangi dirinya untuk beraktivitas.

“Kita sangat menyayangi terpilihnya Ketua KPAD baru. Karena kondisi jasmani dan rohani tidak memenuhi syarat. Kita juga akan ambil langkah untuk mem-PTUN kan ketua KPAD terpilih,” ungkapnya.

Kemudian, kedua Pihaknya melihat dalam proses perekrutan Tim KPAD, ada salah satu nama yang diduga aktif sebagai Tenaga Ahli BUMD Perumda Tirta Patriot.

Secara keahlian, latar belakangnya saja merupakan ahli di bidang air, tentu hal itu sangat tidak relevan dan patut pertanyakan apa yang menjadi dasar pertimbangannya.

Apalagi, secara tidak langsung salah satu tim KPAD menerima 2 mata anggaran dari BUMD dan Dana Hibah yang diberikan Pemkot ke KPAD.

“Maka dari hal itu kita akan melakukan gugatan ke PTUN agar SK tersebut segera dibatalkan, demi Terciptanya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik,” tutupnya.

 

rdahmadsyarif

Stik Famika Makassar

RD AHMAD SYARIF

B.A.C.O.T (Bad Attitude Control Of Tongue 🤫)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x