x

“Ketua FKPLH Belitung Timur Prihatin: Usaha Tanpa AMDAL Picu Kekhawatiran Lingkungan”

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Agu 2023 22:16 0 224 FERRANDI

Liputan4.com || Belitung timur.”Ketua Forum Komunikasi Peduli Lingkungan Hidup (FKPLH) Belitung Timur, Suro Mampan Siregar, mengungkapkan keprihatinan terkait rencana usaha di wilayah tersebut.

Ia menyoroti banyaknya pelaku usaha yang dikecualikan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut,Suro” fokus pada ukuran area tanpa mempertimbangkan dampak penting dan posisi geografis dapat mengabaikan perlindungan lingkungan. Pada Rabu (30/08/2023)*

Sebagai contoh, ia mengilustrasikan kasus tambak udang di Beltim, di mana hanya satu perusahaan yang wajib AMDAL karena luas tambaknya melebihi 100 Ha.

ROKOK ILEGAL

Suro menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang dikecualikan dari AMDAL adalah yang tidak memiliki dampak penting dan berada di luar kawasan lindung.

Beliau mengajak seluruh pihak untuk taat pada regulasi ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan.

Ketua Forum Komunikasi Peduli Lingkungan Hidup (FKPLH) Belitung Timur, Suro Mampan Siregar, mengklarifikasi peraturan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurutnya, Pasal 6 dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 menegaskan bahwa usaha yang tidak berdampak penting dapat mengikuti Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Suro juga menegaskan bahwa dampak penting merujuk pada perubahan lingkungan hidup. Ia menambahkan bahwa jika usaha berlokasi berdekatan dengan kawasan lindung, maka AMDAL menjadi kewajiban.

Suro menjelaskan bahwa kawasan lindung termasuk Kawasan Hutan Lindung, Sempadan Pantai, Sempadan Sungai, Kawasan Pantai Berhutan Bakau, dan Terumbu Karang, seperti yang dicantumkan dalam lampiran I Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2021.

Selain itu, Ketua FKPLH Beltim mengharapkan informasi mengenai tim uji kelayakan lingkungan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah disampaikan kepada publik.

Ia juga menginginkan partisipasi lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan atau wakil masyarakat terdampak dalam proses kerja tim tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan melibatkan pihak yang memiliki pemahaman yang tepat mengenai isu lingkungan.

Kemudian, Suro, Ketua FKPLH Beltim, mengusulkan peninjauan ulang terhadap acuan Pemerintah Daerah dalam pengkategorian rencana usaha yang memerlukan AMDAL.

Usulan ini bertujuan agar acuan tersebut sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti PP Nomor 22 Tahun 2021. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum yang jelas ketika memberikan persetujuan lingkungan bagi para pelaku usaha. jelasnya. (**)

 

(Liputan4.com: red/iwan setiawan)

 

 

Sumber: Gasparnews_.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x