Dairi-Liputan 4.Com:Miris melihat dunia pendidikan di SMA Negeri I Lae Parira, Kabupaten Dairi,sebab Sopian Manik S,pd.M.Si kepala sekolah jarang masuk kantor hingga berminggu-minggu dan menyebabkan proses belajar mengajar disekolah itu tidak berjalan dengan baik dan tidak termonitor.
Jumat(15/03/2024)Siang,disaat awak media mengunjungi SMAN 1 Lae Parira,sangat disayangkan kepala sekolah (kepsek) tidak berada dikantor,serta sangat susah dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp.
Sementara Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum SMA Negeri 1 Lae Parira,Henri Rajagukguk ketika dimintai keterangan oleh awak media ini terkait daftar kehadiran Sopian Manik,dia membenarkan bahwa Kepsek jarang ngantor,saat tim media ini meminta buku absensi daftar hadir dari guru piket sekolah,terlihat Mulai dari Tgl 01 Maret S/d 15 Maret Tahun 2024 Kepsek tidak pernah Tandatangan Absensi daftar hadir.
Terkait informasi yang didapat tim Media ini mengenai kepsek SMA N 1 Lae Parira yang jarang ngantor,Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatra Utara Wilayah IV, Salman kepada tim media melalui telpon selularnya menjelaskan bahwa kepala cabang(Kacabdis) sudah layangkan surat teguran pertama dan sudah memanggil kepsek untuk membuat surat pernyataan Kepada yang bersangkutan pada bulan februari 2024. Salman juga menyebutkan bahwa Sopian Manik Sedang dalam proses pemantauan.”Jelasnya
Kacabdis juga berterimakasih kepada tim Media ini terkait laporan kepsek SMAN 1 Lae Parira yang jarang ngantor,Salman berjanji akan menindaklanjuti laporan dari tim Media ini,dan akan memproses informasi tersebut,Salman juga berjanji akan langsung periksa daftar hadir di SMA N 1 Lae Parira dan turun langsung kesekolah tersebut, apabila informasi tersebut benar,dia akan memberikan sanksi kepada Kepsek tersebut.”Ujarnya.
Terkait tindakan Kepala Sekolah SMAN 1 Lae Parira yang jarang ngantor,diminta kepada Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara agar menindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum kepsek tersebut,sebagaimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.”Harap Tim Media Ini.
(Tim/Rait)
Tidak ada komentar