TALIABU – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan adanya anggaran miliaran rupiah yang terpakai untuk belanja perjalanan dinas keluar daerah tidak sesuai dengan ketentuan pada Sekretariat DPRD Pulau Taliabu.
Temuan tersebut tertulis pada buku 2 hasil pemeriksaan dengan Nomor : 19.B/LHP/XIX.TER/05/2023 Tanggal : 15 Mei 2023, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Seperti termuat dalam laporan keuangan ketidaksesuaian tersebut dikarenakan:
1. Pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai bukti at cost
2. Pembayaran biaya perjalanan dinas tidak sesuai Surat Perintah Tugas; dan
3. Pembayaran perjalanan dinas melebihi biaya rincian perjalanan dinas.
Selain ketidaksesuaian diatas, kondisi tersebut juga bertentangan dengan ;
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, pada
1) Pasal 2: a) Ayat (1) menyatakan Standar harga satuan regional digunakan dalam
perencanaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
b) Ayat (2) menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar harga
satuan regional berfungsi sebagai:
i) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat
daerah; ii) referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan iii) bahan perhitungan pagu indikator anggaran pendapatan dan belanja daerah.
c) Ayat (3) menyatakan bahwa Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga
satuan regional berfungsi sebagai:
i) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan ii) Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat
dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
2) Pasal 3 ayat (1) Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
3) Lampiran I tentang Standar Harga Satuan Regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas
pada Sekretariat DPRD Taliabu sebesar Rp3.650.204.860,75.
Atas permasalahan itu, Sekretariat DPRD Pulau Taliabu menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Diketahui, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar:
a. Merevisi Keputusan Bupati Nomor 46.a Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga
Barang/Jasa dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional;
b. Memerintahkan masing-masing Kepala SKPD terkait untuk:
1) Menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perpustakaan dan Sekretariat DPRD
untuk merealisasikan perjalanan dinas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
2) Menagih dan menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran biaya
perjalanan dinas sebesar sekretariat DPRD Rp3.650.204.860,75. ***
Jurnalis : Hermawan Rahman
Tidak ada komentar