x

Kejari Langkat Menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal dari Penyidik Bea Cukai

waktu baca 3 menit
Jumat, 4 Agu 2023 10:16 0 230 ABDI SUMARNO

LANGKAT, Liputan4.com -Kejaksaan Negri (Kejari) Langkat, Rabu (02/8/2024) siang sekira pukul 14.55 Wib, melalui JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, menerima penyerahan tersangka inisial S dari Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sumatera Utara B Medan.

Adapun tersangka inisial S dilimpahkan ke Kejari Langkat, dengan dugaan melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Barang Bukti yang turut diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, 242 slop rokok merk Luffman tanpa dilekati pita cukai, 36 slop rokok merk SMART MILD tanpa dilekati pita cukai, 117 slop rokok merk H MIND tanpa dilekati pita cukai dan 11 slop rokok merk Sae Pro yang dilekati pita cukai bekas.

Kemudian, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 (satu) unit handphone, 2 (dua) buah Sim Card.

ROKOK ILEGAL

Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap tersangka insisial S untuk kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat segera sesuai waktu yang diatur.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Bapak Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai Lembaga yang berwenang melakukan Penuntutan.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Bapak Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut ditahap Persidangan ,ujar Sabri Marbun.

Bahwa kasus bermula, pada tanggal 20 Mei 2023, tersangka menghubungi inisial H (DPO) untuk memesan rokok merk Luffman sebanyak 150 slop yang permintaan tersangka tersebut disanggupi oleh inisial H (DPO) , pada tanggal 04 Juni 2023, inisial H (DPO) mengabarkan kepada tersangka bahwa rokok telah dikirim menggunakan ekspedisi Dakota dan mengirimkan resi pengiriman melalui whatsapp kepada tersangka.

Pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 WIB tersangka dihubungi oleh pihak Dakota bahwa barang yang dikirim oleh inisial H (DPO) telah tiba di loket, sekira pukul 16.00 WIB paket rokok tiba di kontrakan tersangka yang berada di Perum KPR, Jalan Stabat-Secanggang, Kab. Langkat.

Lalu setelah selesai bongkar muat, terdakwa menandatangani resi tanda bukti terima barang sebanyak 3 (tiga) karton rokok Luffman dari ekspedisi Dakota tiba-tiba datang saksi inisial N dan saksi inisial P dari bea cukai Tipe Madya Pabean B Medan, lalu saksi inisial N dan saksi inisial P memeriksa barang tersebut dan didapati barang kena cukai hasil tembakau ilegal sebanyak 3 (tiga) karton merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai.

Kemudian, saksi inisial S dan saksi inisial P bersama dengan tersangka masuk ke dalam rumah dan menuju kamar, di dalam kamar rumah kontrakan tersangka ditemukan rokok ilegal, keseluruhan rokok ilegal yang ditemukan dari rumah kontrakan terdakwa yaitu :
242 slop @10 bungkus @20 batang + 6 bungkus @20 batang = 48.520 batang merek Luffman tanpa dilekati pita cukai.
36 slop @10 bungkus @20 batang = 7.200 batang merek Smart Mild tanpa dilekati pita cukai.

Lalu, 117 slop @10 bungkus @16 batang + 9 bungkus @16 batang= 18.864 batang merek H Mind tanpa dilekati pita cukai dan
11 slop @10 bungkus @20 batang = 2.200 batang merek Sae Pro yang dilekati pita cukai bekas.

Bahwa setelah pemeriksaan tersangka selesai kemudian tersangka dibawa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejksaan Negeri Langkat dan Pengawal Tahanan ke rumah tahanan Kelas II B Tanjung Pura.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H, menjelaskan, tersangka yang diserahkan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara B Medan ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan.

”Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan,” kata dia.(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x