x
HARI KARTINI

Jubir PN Tebingtinggi Tidak Bisa Jelaskan Soal Putusan Hakim M Ikhsan Yang Memutus 1 Tahun Terhadap Darman

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Jan 2024 12:56 0 126 SARIANTO DAMANIK

Keterangan gambar : Humas dan Jubir PN Tebingtinggi saat di konfirmasi awak media / dmk

Tebingtinggi, Liputan4.com – Terkait apa alasan yang mendasari hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Sumatera Utara Muhammad Ikhsan memutus Sudarmanto alias Darman (61) warga jalan Koperasi Lingkungan ll Kelurahan Berohol,Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi selama satu (1) tahun penjara, Humas didampingi juru bicara (jubir) PN Tebingtinggi tidak bisa menjelaskan saat di konfirmasi awak media di sebuah ruangan di PN Tebingtinggi, (08/01/2024).

Sebab menurut mereka, pertanyaan awak media sudah memasuki materi perkara. Sehingga akan menjadi salah apabila Jubir ataupun humas ikut mengomentari.

” Jadi kami sebagai jubir juga dibatasi, dalam artian kami tidak dapat masuk ke dalam ranah itu. Akan menjadi salah, saya sebagai jubir apabila mongementari hal tersebut. Sekali lagi kami mohon maaf, karena pertanyaan bapak sudah masuk ke dalam materi perkara” Ungkapnya.

Humas PN Tebingtinggi Tegen Maharaja didampingi Juru bicara (Jubir) kepada awak media hanya mampu menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan informasi yang tidak masuk dalam meteri perkara saja.

“Kami disini hanya memberikan informasi yang tidak masuk dalam materi perkara” Tandasnya.

Diketahui pada rabu (13/12/2023) dalam putusan nomor : 238/Pid.B/2023/PN Tbt, Muhammad Ikhsan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudarmanto alias Darman (61) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dalam tindak pidana Penganiayaan pasal 351 ayat 1.

Atas putusan tersebut, Publik menganggap Muhammad Ikhsan selaku Hakim Ketua diduga tidak adil dalam mengadili perkara ini.

Anggapan publik tersebut diperkuat dengan adanya video viral saat Sudarmanto alias Darman tidak sengaja menyenggol kaki Sari selaku pelapor dengan becak bermotornya.

Selain publik, Kedua adik Darman kepada awak media juga menyebut Hakim yang memutus dalam perkara ini diduga tidak adil. Sebab mereka meyakini Darman tidak ada melakukan kesalahan apapun dalam perkara ini.

” Abang kami gak sengaja menyenggol kaki Sari, ini malah dijadikan kasus penganiayaan pulak. Kalau kayak gini Hakim nya kami anggap gak adil bang” Ucap kedua adik Darman, Selasa (09/01/2024). (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x