x

Kecewa Penerapan Pasal oleh Penyidik, Keluarga Korban Akan ke Polda, Korban: Saya Dianiaya di Tempat Umum

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Agu 2023 09:06 1 610 BASIR HASGAS

Jeneponto,Liputan4.com_ Kasus penganiayaan di desa Turatea kecamatan Tamalatea yang melibatkan seorang IRT (korban) dan Pria sebagai pelaku potensi menimbulkan konflik sosial yang besar,04/08/23.

Korban NS(-+50) bercerita kronologi pelaku mendatangi korban di kediaman kerabatnya yang sementara istirahat, pelaku tanpa banyak bicara langsung mencekik dan menampar korban yang tersunkur ke tiang rumah membuat memar di bagian kepala,”ujar NS saat wawancara.

Saksi mata menantu pemilik rumah berkisah bahkan pelaku sempat menendang korban sebelum meninggalkan TKP dan di saksikan kerumunan warga sekitar, selain korban juga terdapat warga lain yang merupakan kerabat korban dimana saat kejadian berada di lokasi turut kena imbas hingga harus di rawat di fasilitas kesehatan.

Tepat usai kejadian korban bersama kadus setempat melaporkan pelaku ke unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) polres Jeneponto berharap mendapatkan keadilan. Namun pelaku hingga kini masih belum di amankan dimana korban dan pelaku masih kategori bertetangga.

ROKOK ILEGAL

Kanit PPA Polres Jeneponto saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, alasan pelaku tidak di tahan dikarenakan hanya tindak pidana ringan namun proses tetap berjalan,”terang Aipda Pamili melalui selular.

Kekecewaan keluarga korban berdasarkan penerapan pasal yang diberikan pihak penyidik dimana menurut anak korban yang juga merupakan anggota TNI bahwa penerapan pasal 352 sangat keliru,” Kenapa bukan 351 atau 353 ? Padahal dari situasi korban itu di datangi di salah rumah kerabat kemudian di aniaya di hadapan banyak orang,”ujarnya.

Korban merupakan seorang perempuan dan merasa di permalukan di tempat terbuka (umum) adalah tindakan penjatuhan martabat (kehormatan) sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penerapan pasal oleh penyidik di nilai sebuah ketimpangan hukum oleh keluarga korban,” Bagaimana tidak korban ini telah lama direncanakan akan di aniaya pak, sering pelaku mendatangi suami korban untuk peringatan itu, kemudian korban ini perempuan yang dipermalukan di tempat umum, masa pasalnya 352?,” ketus keluarga korban.

Penyidik dianggap tidak memerhatikan aspek lain efek yang ditimbulkan dari kejadian tersebut dan posisi antara korban dan pelaku yang masih bertetangga di abaikan oleh pihak kepolisian dimana beresiko terjadi konflik.

Demi kepastian hukum Korban dan keluarga akan ‘curhat’ ke mapolda Sulsel, aspek sykologis korban dan terapan kondisi sosial dan potensi konflik menjadi acuan laporan korban ke Mapolda Sulsel,” Selain akan angkat pengacara juga kami ke Polda mengadukan kondisi kami,”tutup sang keluarga yang mendampingi korban.

 

Stik Famika Makassar

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Muh. Syahrul, S.H
    9 bulan  lalu

    Ad no korban atau kerabatx yg bisa di hub, klu blm ad PH nya kami akan bantu pak

    Balas
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x