x

Kasus Penganiayaan Perempuan Potensi Konflik Sosial, Suami Korban : Lebih Baik Ricuh

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Agu 2023 15:36 0 212 BASIR HASGAS

Jeneponto,Liputan4.com_Polres Jeneponto tengah di uji kapabiltas dalam menangani kasus penganiayaan seorang perempuan paruh baya (SA) asal desa Turatea kecamatan Tamalatea yang dilakukan oleh seorang pria yang tidak lain adalah keluarganya sendiri,11/08/23.

Kronologi terduga pelaku mendatangi Korban (SA) yang sementara berada di rumah saudaranya, korban mengaku di cekik dan di tampar oleh (EA) dan disaksikan banyak orang, bahkan salah satu saksi di TKP sempat dilarikan ke rumah sakit dan di rawat selama empat hari karena alami syok.

Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polres Jeneponto dan dalam penanganan unit PPA, selama proses perkara terduga pelaku tidak di tahan dkarenakan sesuai aturan perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring),” Sudah di tangani,prosesnya tengah berjalan hanya saja ini masuk tipiring,”ujar kanit PPA Aiptu Pamili beberapa waktu lalu.

Sesuai aturan kasus tipiring tidak berhak di tahan oleh penegak hukum, hal inilah membuat geram keluarga korban,” istri saya di aniaya oleh seorang laki-laki di muka umum,dipermalukan dan hanya di kenakan tipiring? Dimana keadilannya?,”tutur suami Korban geram.

ROKOK ILEGAL

Bahkan berembus kabar terduga pelaku potensi vonis bebas mengingat pasal yang diberikan penyidik hanya 352 yang berbunyi tafsir bahwa penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP yaitu diancam maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menajalankan pekerjaan(http//yuridis.id).

Penerapan pasal oleh penegak hukum dianggap keliru pihak keluarga terutama suami korban,”siapa kira-kira yang mau pak perempuan kita di pukul laki-laki? di tempat umum juga dan disaksikan banyak orang,”ujarnya.

Hal demikianpun mendasari pihak keluarga korban berinisiatif mengambil langkah penegakan hukum adat ‘siri na pacce’ dikarenakan tidak puas dengan kinerja penegak hukum.

“Lebih baik ricuh saja kalau begitu, kami tidak terima keluarga perempuan kami di aniaya namun pelaku tidak mendapatkan efek jerah, apa lagi saya dengar pelaku tidak di tahan dan vonisnya bakal bebasji,” keluh suami korban lagi.

Dilain pihak, anak korban (DN) yang merupakan anggota TNI merasa tidak mendapat tanggapan serius oleh pihak penyidik, ia dan keluarga korban meminta pelaku di berikan efek jerah.

 

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x