x

Kasus Kios Pasar Allu Bangkala Terus Bergulir, Kepala Pasar Tidak Hadiri Panggilan Ombudsman Terkait Pembuktian

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jun 2023 09:47 0 315 BASIR HASGAS

Jeneponto,Liputan4.com_Kasus penggelapan kios/lapak di pasar Allu kecamatan Bangkala yang tengah bergulir di lembaga negara Ombudsman RI terkait penyalagunaan wewenang jabatan kepala pasar dinas Perindag Jeneponto berbuntut panjang,15/06/23.

Usai surat pemanggilan klarifikasi terhadap kepala pasar Allu yakni SW dengan nomor surat T/0455/LM.24-27/006651.2023/V/2023, pemeriksa Ombudsman RI perwakilan sulsel Ibrahim mengatakan bahwa SW selaku kepala pasar telah memberikan jawaban.

“Benar pak telah di mintai klarifikasi yang bersangkutan, dan jawabannya seperti yang kami kirimkan melalui dokumen,” ujar Ibrahim melalui telewicara.

Korban (pemilik kios) Zaenab membantah pernyataan kepala pasar SW, hal yang di bantah beberapa poin hasil klarifikasi diantaranya bahwa kepala pasar berikan penyataan bohong tentang Zaenab menyetujui surat peralihan dan ikut serta bertanda tangan.

ROKOK ILEGAL

Kedua ia juga membantah bahwa dirinya pergi ke kalimantan mengurus sesuatu selama bertahun-tahun.

“Pernyataan SW itu bohong pak, saya tidak terlibat peralihan kiosku, kami memang pernah musyawarah dengan mereka tapi hanya tentang pembagian kios di bagi dua masing-masing saya dan mantan suami saya dapat satu kios,” ujarnya.

Pernyataan yang di nilai juga suatu kebohongan adalah korban meninggalkan kios/lapak ke kalimantan selama bertahun-tahun padahal menurut Zaenab ia hanya ke kalimantan hanya berkisar 2 minggu.

“Saya memang pernah ke kalimantan membantu keluarga urus persoalan tanah keluarga tapi hanya sekitar dua mingguan,” tegas Zaenab geram.

Lebih lanjut korban bersedia di pertemukan dengan kepala pasar untuk membuktikan hasil klarifikasi yang di nilainya suatu kebohongan tersebut,” Pertemukan saya dengan mereka pak, buktikan kalau semua yang dia katakan itu benar,”tutup Zaenab.

Terpisah tim pemeriksa Ombudsman bapak Ibrahim mengatakan sementara meminta bukti yang di pegang kepala pasar Allu bahwa korban menyetujui peralihan kiosnya dalam bentuk dokumen namun terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Permintaan Penjelasan secara Langsung pada Rabu 7 Juni 2023 tidak dihadiri oleh Terlapor, dan Keasistenan Pemeriksaan laporan masyarakat Ombudsman RI Sulawesi Selatan pekan depan akan segera menerbitkan surat Panggilan I kepada Terlapor, “ujar Ibrahim via selular.

Diketahui kasus jual beli kios di pasar Allu kecamatan Bangkala yang menimpa Zaenab dimana kios/lapaknya di jual oleh mantan suaminya dengan surat peralihan di tanda tangani oleh kepala pasar namin menggunakan stempel kepala dinas perindag Jeneponton tanpa keterangan tanggal bulan dan tahun surat.

Kasus tengah bergulir di lembaga negara Ombudsman RI dengan aduan penyalagunaan wewenang jabatan kepala pasar Allu dan di duga jual beli kios/lapak tersebut di ketahui pihak disperindag Jeneponto.

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x