Keterangan gambar : Ruang K3i Polres Tebing Tinggi tempat sidang disiplin / Dmk
Tebing Tinggi, Liputan4.com – Kasus Horasmaita br Purba yang tidak ada melakukan kesalahan namun di tangkap langsung oleh AKBP M Kunto Wibisono mantan Kapolres Tebing Tinggi, Polda Sumut dan anggotanya menambah cerita dan kesan “buruk” di institusi Polri khususnya Polres Tebing Tinggi.
Akibat dari perbuatan AKBP M Kunto Wibisono dan anggotanya tersebut, Horasmaita br Purba melaporkan kasus ini ke Propam Poldasu dengan nomor LP/134-4/lll/C/2022/ Bidpropam, Tanggal 16/maret 2023.
Imbas dari laporan Horasmaita br Purba tersebut, sebelumnya 4 orang anggota Polres Tebing Tingg yakni, Aiptu Wismar Simanjuntak, Briptu Nurmika Setia Panggabean, Briptu Nenda Valentin Tarigan,
ddan Brigadir Dian Maulana telah dilakukan sidang disiplin.
Namun, personil polres Tebing Tinggi yang terlibat dalam kasus ini semakin bertambah 1 orang lagi yakni Brigadir Rizaldi Boloni Tambunan jabatan Ba Sat Reskrim.
Kepada Brigadir Rizaldi Boloni Tambunan telah dilakukan sidang disiplin secara tertutup di ruang K3i Polres Tebing Tinggi, Sabtu (16/07/2023) sekira pukul 10.00 wib.
Diketahui, Berdasarkan surat panggilan kepada Horasmaita br Purba dengan nomor : S pgl /32/VII/2023/Sipropam, Brigadir Rizaldi Boloni Tambunan kena sidang pelanggaran disipilin karena tidak menyelesaikan laporan Polisi Nomor : LP/B/122/II/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI, POLDA SUMUT pada tanggal 13/ februari /2022 silam atas nama pelapor Horasmaita br Purba.
Pantauan awak media, tampak sidang disipilin ini dilakukan secara tertutup. Terlihat personil dari provost berjaga jaga di depan pintu sebelah luar. (Dmk)
Tidak ada komentar