Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kasus dugaan penganiayaan wanita berinisial RS (27) yang melibatkan oknum anggota Polresta Tangerang berinisial Bripda AN dipastikan berlanjut.

×

Kasus dugaan penganiayaan wanita berinisial RS (27) yang melibatkan oknum anggota Polresta Tangerang berinisial Bripda AN dipastikan berlanjut.

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

Kab Tanggerang – Liputan4.com, Di mana, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang akan menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kanit Paminal Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi menyebut, proses penanganan perkara saat ini telah rampung pada tahap penyelidikan dan tinggal menunggu hasil gelar perkara lanjutan untuk menentukan kenaikan status ke tahap penyidikan Apalagi perkembangan terbaru bahwa hasil rekam medis dari pemeriksaan kejiwaan Bripda AN dari Rumah Sakit Kramatjati telah diterima dan akan dijadikan bahan dalam gelar perkara lanjutan “Terkait penanganan ini, terduga pelanggar akan kami naikkan statusnya,” kata Irfan, Selasa (20/1/2026).

Irfan menjelaskan, setelah naik ke tahap penyidikan, selanjutnya akan dilakukan sidang kode etik. Sidang itu akan menentukan seberapa besar ia melakukan pelanggaran Irfan juga mengungkapkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk penanganan hukum lebih lanjut “Jika terbukti ada tindak pidana kekerasan fisik, tentu akan kami koordinasikan dengan Reskrim,” ujarnya.

Terkait sanksi, Irfan menegaskan, hukuman terhadap Bripda AN akan mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, mulai dari sanksi ringan hingga terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).