x
HARI KARTINI

Kapolsek Dolok Masihul Sosialisasi Penyuluhan Kamtibmas, Perlindungan Masyarakat dan Bahaya Narkoba

waktu baca 3 menit
Sabtu, 2 Sep 2023 08:05 0 241 SARIANTO DAMANIK

Sergai, Liputan4.com – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut melalui Polsek Dolok Masihul melakukan berbagai kegiatan kemasyarakatan.

Seperti yang dilakukan oleh Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham SH untuk hadir memenuhi undangan dari kepala Desa Kota Tengah sebagai nara sumber dalam acara sosialisasi dan Penyuluhan tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan masyarakat serta Penyuluhan Bahaya Narkoba di Masjid Al-Amin, Dusun V Desa Kota Tengah Kec. Dolok Masihul Kabupaten Sergai, jumat (01/09/2023) sekira pukul 20.20 wib hingga selesai.

Sebelum menyampaikan materi, AKP Zulham dihadapan masyarakat terlebih dahulu memperkenalkan diri dan perjalanan tugas selama dinas di Kepolisian kemudian menjelaskan video kegiatan pembinaan di Polsek Dolok Masihul kepada masyarakat Desa Kota Tengah.

Selanjutnya dalam materi, Zulham menjelaskan apa itu Narkoba, Menjelaskan tentang Penggolongan Narkoba, seperti Narkotika Golongan I, Contohnya: Heroin/Kokain/Opium/Ganja/Sabu/Katinon/MDMDA/Ecstasy dan Narkoba Golongan II seperti Morfin/Petidin/Fentanil/Metadon, serta Narkoba Golongan III seperti Codein/Buprenortin/Etilmorfin.

Kapolsek menyatakan, Peredaran narkoba merupakan suatu tindakan yang melawan hukum yang dapat dihukum sesuai dengan ketentuan UU No.35 tahun 2009 ttg Narkotika.

“Peredaran Narkoba saat sekarang ini sudah menyentuh hampir keseluruhan lapisan masyarakat terutama generasi muda penerus bangsa. Akibat peredaran Narkoba kejahatan atau aksi kriminalitas setiap hari semakin meningkat dikarenakan para pelaku kejahatan melakukan perbuatan melawan hukum diawali dan diakhiri dengan Narkoba.
• Sesuai dengan pasal 54 dan pasal 55 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwasanya setiap orang tua atau wali dan atau keluarga yang melaporkan anggota keluarganya terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba tidak dapat di penjara dan wajib mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah” Terangnya.

Untuk itu, Zulham berharap dalam mengatasi peredaran narkoba sangat diperlukan kerjasama seluruh elemen masyarakat.

“Untuk mengatasi peredaran narkoba diperlukan kerjasama seluruh lapisan masyarakat agar dapat memberikan informasi mengenai peredaran, pelaku serta penggunaan Narkoba” Harapnya diakhir kata.

Ikut hadir di kegiatan tersebut, Kepala Desa Kota Tengah Misno, Penceramah/Tokoh agama Desa Kota Tengah H. Nizar Piliang, S.Pd.I, Ketua BPD Desa Kota Tengah Rajali, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Masihul AIPTU Hendra Kusuma, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Masihul BRIPKA Bonafit Tarigan, Bhabinsa Desa Kota Tengah KOPDA Bustamam, Perangkat Desa dan anggota BPD Desa Kota Tengah serta Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Perwiritan Perempuan, Perwiritan laki-laki dan masyarakat Desa Kota Tengah sekitar 100 orang.

Acara ini berakhir pada pukul 22.00 wib dalam keadaan aman dan kondusif. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x