x
HARI KARTINI

Kadis Kominfo Lamsel : Syarat Perpanjangn MoU Media Demi Kesejahtraan Para Jurnalis

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Jan 2024 07:51 0 267 SRI WIDODO

Liputan4.com, Lampung Selatan.

Langkah Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) yang akan menggelar aksi unjuk rasa secara damai di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan dinilai salah sasaran.

Sejumlah jurnalis menilai, aksi unjuk rasa ke Dinas Kominfo terkait persyaratan perpanjangan kerja sama dengan perusahaan itu tidak mendasar dan salah sasaran.

Pasalnya, persyaratan kerja sama tersebut diperuntukkan untuk Perusahaan yang berbadan hukum dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) bukan untuk personal profesi jurnalis.

Bahkan, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Lampung Selatan telah membuka ruang bagi rekan-rekan di KJHLS bisa berdialog agar hemat energi untuk kemajuan Kabupaten Lampung Selatan.

Langkah Kadis Kominfo Lampung Selatan itu pun menuai pujian di Grup WhatsApp Aktivis dan Jurnalis. Mayoritas anggota dalam grup itu banyak memuji langkah Kadis Kominfo Lampung Selatan yang mengajak untuk dialog bermusyawarah.

Diberitakan sebelumnya, Kadis Kominfo Lampung Selatan Anasrullah menyatakan, bahwa Dinas Kominfo tidak bekerjasama dengan personal jurnalis atau pribadi wartawannya.

Menurut Anasrullah, pihaknya melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan yang berbadan hukum setingkat PT (Perseroan Terbatas) yang bergerak dibidang Pers.

“Karyawan dari perusahaan atau PT yang bekerjasama dengan kami di Dinas Kominfo diantaranya yaitu teman-teman yang berprofesi sebagai reporter, jurnalis, dan lainya,” ujarnya.

Anasrullah pun berharap, rekan-rekan wartawan di Lampung Selatan jauh lebih bisa berdaya dan sejahtera ketika mereka bekerja sebagai jurnalis di Perusahaan atau PT yang melakukan kerja sama dengan Dinas Kominfo.

“Jadi catat ya, mohon digarisbawahi, ada narasi bahwa kebijakan Dinas Kominfo tidak pro terhadap kearifan lokal dan saya dipandang arogansi semena-mena. Saya pastikan itu tidak benar,” kata Anasrullah.

Sementara itu, salah satu jurnalis media online, Desmi menyatakan, bahwa kebijakan Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan itu sudah tepat dan sesuai aturan serta dikuatkan dengan telah diterapkannya di Dinas Kominfo di Kabupaten/Kota se-Propinsi Lampung.

“Pernyataan Kadis Kominfo Lamsel itu menurut saya tepat. Contoh saya bekerja untuk Perusahaan Media, bukan untuk Kominfo. Andaipun perusahaan ternyata kontrak kerja sama dengan Kominfo itu wewenang yang punya perusahaan,” kata Desmi dikutip dari beberapa Grup WhatsAp aktivis dan jurnalis, Minggu, 7 Januari 2024.

Jurnalis yang akrab disapa Re ini melanjutkan, bahwa persyaratan yang menjadi kebijakan Kadis Kominfo itu bukan untuk pribadi yang berprofesi sebagai jurnalis. Tapi menurutnya, persyaratan itu untuk Pimpinan Redaksi sebuah Perusahaan atau yang bergerak dibidang Pers.

“Jadi Kalau terkait syarat kerja sama yang dibuat Kominfo Lamsel itu kalaupun mau protes itu perusahaannya. Karna profesi jurnalis seperti saya, hanya karyawan yang bekerja di perusahaan atas perintah dan ditugaskan perusahaan,” kata Re.

Re menambahkan, bahwa persyaratan itu pun sudah berlaku untuk semua. Mulai dari Dinas Kominfo Provinsi Lampung sampai Dinas Kominfo di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

“Kecuali kalau mau urusan gaji tidak dibayar perusahaan atau kesejahteraan jurnalis tidak di berikan hak-nya oleh perusahaan, ya yang di demo perusahaanya, bukan Kominfo,” tukasnya. (Rls)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x