x

Kades Lau Sireme Larang Wartawan Liput Fisik Dana Desa Tahun 2023

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Jan 2024 13:58 0 205 ERIKSON SIRAIT

Dairi-Liputan 4.Com:Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi tugas Wartawan untuk mencari,memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut tercantum di Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Sangat disayangkan,Dalam P Berutu  Kades Lau Sireme, Kacamata Tigalingga Kabupaten Dairi tidak memahami Tupoksi tugas fungsi Wartawan.

Pasalnya, saat Awak Media Liputan 4.Com berkunjung ke Kantor Desa Lau Sireme untuk melakukan peliputan kegiatan Pembangunan fisik Dana Desa Lau Sireme,Senin (15/01/2023) diduga Kepala Desa (Kades) tersebut tidak terima dengan kedatangan wartawan.

Saat dikonfirmasi terkait siapa ketua tim pelaksana kegiatan desa (TPKD) desa Lau Sireme,kades seakan tertutup tidak menjawab pertanyaan.

ROKOK ILEGAL

Ditanya dimana posisi pekerjaan fisik Dana Desa dan berapa Aitem kegiatan pekerjaan?? Dalam P Berutu menjawab untuk apa di tanya-tanyak fisik desa.”Jawabnya dengan nada lantang.

Dalam P Berutu juga menjawab kalo saya menunjukkan pekerjaan fisik Dana Desa,kita sepakat dulu ucapnya kepada wartawan Media Liputan 4.Com.

Sepakat jangan diberitakan kegiatan mutu terkait pekerjaan Fisik Dana Desa Lau Sireme Th-2023 apa bila ada ditemukan kesalahan dalan pekerjaan.

Ditanya apa Alasan  kades tidak memperbolehkan wartawan?jawab kades bahwa pekerjaan Fisik Dana Desa Tahun 2023 di Desa Lau Sireme belum diperiksa oleh dinas Inspektorat Dairi.

Terpisah,saat dikonfirmasi Wartawan Media Liputan 4.Com terkait adanya larangan Kades Lau Sireme,Saut Sinaga selaku camat Tigalingga menyayangkan sikap tindakan dari kades tersebut,Saut Sinaga juga menjelaskan bahwa Dana Desa harus dikelolah secara transfaran dan tidak ada yang harus di tutup-tutupin,sesuai UUD keterbukaan informasi publik (Kip).

Saut Sinaga Nanti saya coba dulu kordinasikan sama kades ya,terimakasih atas informasinya.’Ujarnya.

(Tim/Rait)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x