x
HARI KARTINI

Jalan Rapat Beton Panai Hilir Hancur, Warga Tuntut Janji Kades Sungai Sanggul

waktu baca 3 menit
Jumat, 28 Okt 2022 17:45 0 242 Redaksi

Jalan Rapat Beton Panai Hilir Hancur, Warga Tuntut Janji Kades Sungai SanggulLABUHANBATU_LIPUTAN 4.COM-Jalan Rapat Beton dusun 6, desa Sungai Sanggul tak kunjung diperbaiki, tidak ada upaya perbaikan jalan Rapat Beton yang Rusak diakibatkan Alat berat Beko desa yang melintas, dalam kegiatan pembersihan parit sepinggiran jalan kecamatan Panai Hilir kamis (27/10/2022)

Ketika awak media mendapat kan informasi jalan Rabat Beton dusun 6 desa sungai sanggul rusak parah diakibatkan alat berat (beko) yang melintasi jalan yang panjangnya 400 meter,lebar jalan 3 meter rusak parah, sampai sekarang tidak ada upaya kepala desa Syafrijal untuk perbaikan jalan tersebut. ,pembersihan parit mengunakan Alat berat (Beko) saat itu
Kepala desa memerintahkan operator beko berjalan diatas Rapat beton , kejadian itu terjadi pada 3 september 2021 pada hari jumaat Pkl 11.00 wib tahun lalu.

Jalan Rapat Beton dusun 6 desa sungai sanggul yang hancur jalan alternatif bagi pengendara yang melintas yang menghubungkan kecamatan Panai Hilir (Sungai Berombang) dengan kecamatan Panai Tengah (LabuhanBilik).

Dari informasi tersebut awak media ketitik lokasi jalan Rapat Beton, pada hari selasa 25 Oktober 2022 mengecek secara langsung jalan Rapat Beton dusun 6. sesampai dilokasi team awak media LIPUTAN 4 melihat kondisi fisik jalan desa hancur sepanjang 300 meter yang anggaran dana nya dari dana desa Sungai Sanggul yang saat itu kepala desa Syafrizal sendiri.

Seperti jalan Dusun 6 Desa Sungai Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Sudah 1 tahun lebih jalan tersebut rusak parah dan berlubang. Apalagi jika hujan turun, jalan tersebut tak bisa di laluhi warga, sehingga banyak pengendara roda dua melintas jalan Alternatif penghubung sungai berombang -Labuhanbilik terganggu

Akibatnya, masyarakat sekitar yang kerap melintas dijalan tersebut mulai mengeluh.
Contohnya para penjual ikan (along-along) dan beberapa warga lainnya di Desa setempat mengungkapkan,

“Iyo bang semenjak pembersihan paret dusun 6 memakai alat berat (Beko) atas perintah kepala desa, jalan sepanjang 300 meter hancur dilewati Beko kejadiannya 3 september 2021 pak kades Syafrijal berjanji akan perbaiki jalan tersebut, tapi sampai sekarang jalan tak kunjung diperbaiki pihak desa ,kami yang melintas susah bang.

Ia menambahkan “Harapan kami (masyarakat) kepada pihak-pihak terkait dan kepala desa Sungai sanggul untuk menepati janji nya perbaiki jalan Rapat beton dusun 6 yang hancur “ujar warga enggan disebutkan namanya

Terpisah” konfirmasi via telpon WA pak kades Syafrijal engan angkat telpon walau panggilan berdering, pesan WhatsApp tidak membalas walau sudah dibaca”

Perusakan jalan yang merupakan pasalitas umum masih marak,namun masih banyak yang lepas dari persoalan hukum, aturan mengenai jalan raya adapun jalan desa berikut sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan, termaksud secara jelas seperti undang undang nomor 38/2004 tentang jalan.

Bahkan tidak tangung-tangung ancaman
Kurungan penjarahnya hingah 15 tahun penjara dan atau denda meliaran rupiah
Sebut saja dalam Bab Vlll pasal 63 dan 64 UU No 38/2004.dalam pasal 63 poin 1 di jelaskan bahwa setiap orang disengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan
terganggunya pungsi jalan di dalam ruang mampaat jalan, dipidana dengan pidana
Penjara paling lama 18 bulan atau denda
Paling banyak 15 Miliar.

Sampai berita imi tayang LIPUTAN 4.Kades sungai sanggul Syafrijal tidak bisa dihubungi.

Berita dengan Judul: Jalan Rapat Beton Panai Hilir Hancur, Warga Tuntut Janji Kades Sungai Sanggul pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : IKHWALSYAH SIREGAR

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x